Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA pemain Timnas U-19 wanita yang berlaga di Piala AFF Wanita U-19 2023 mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan. Keduanya adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha. Mereka harus mendapatkan perawatan dan juga tindakan medis di rumah sakit.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini, akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
Baca Juga: Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Asuransi Pelaku UMKM
“Benar, keduanya sudah mendapatkan perawatan. Dan dikarenakan merupakan peserta kami, kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” jelas Anggoro.
Dirinya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet.
Baca Juga: Jadi Peserta Jamsostek, Atlet Sepak Bola Diharap Bisa Bermain Optimal
“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” tambah Anggoro.
Diketahui pada bulan April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi kerja sama dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia yang disepakati dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).
Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro. (RO/S-1)
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap melayani peserta dengan prima, baik kepada peserta klaim maupun kepesertaan perusahaan yang memanfaatkan layanan digital semaksimal mungkin.
Kegiatan pembagian makanan telah lakukan rutin oleh BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak sejak dari sebulan yang lalu sebagai benttuk kepedulian yang bertemakan 'sharing for caring'.
Pembagian masker gratis ini merupakan komitmen BPJAMSOSTEK dalam upaya berperan serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Bantuan beras diserahkan oleh Koordinator BPJAMSOSTEK Wilayah Barat Jakarta, Bambang Utama, kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Barat Muhammad Zen.
Sosialisasi kenaikan manfaat program dilakukan melalui sambungan video conference yang terhubung kepada jaringan pedagang di cakupan Wilayah Kecamatan Gambir dan Sawah Besar.
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
Saat ini sedang dijajaki pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan menyangkut anggaran yang dibutuhkan sebagai premi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada 2024
Perlindungan tersebut untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau.
Inisiatif ini sekaligus menjadikan McDonald’s Indonesia sebagai pelopor restoran cepat saji yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 100 mitra petan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved