Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Youtube dan Facebook Diminta Bayar Royalti

Christian Dior Simbolon
18/7/2016 22:41
Youtube dan Facebook Diminta Bayar Royalti
()

PEMERINTAH akan meminta royalti kepada Youtube dan Facebook untuk setiap video karya anak bangsa yang diunggah ke situs tersebut. Penyebaran video tanpa kompensasi bagi sang pencipta dianggap ilegal. Sanksi tegas berupa pemblokiran pun bakal disiapkan.

"Youtube suatu saat harus membayar, Facebook juga harus membayar. Para penyanyi nantinya tidak hanya dapat royalti konsumen, tapi juga dari karaoke, broadcasting, dan dari situs-situs seperti Youtube dan Facebook," kata Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad M. Ramli di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/7).

Ahmad mengatakan, saat ini pemerintah telah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Kekayaan Intelektual. Sesuai UU tersebut, pemerintah dimandatkan untuk membangun lembaga manajemen kolektif (LMK) yang tugasnya mengumpulkan royalti bagi pemegang hak cipta atas karya-karya mereka yang dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial.

Terkait Youtube, Ahmad mengatakan, pemerintah akan melakukan pendekatan serupa yang dilakukan oleh lembaga sejenis LMK di Jepang. Pemerintah Jepang bersama Youtube menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang mengharuskan Youtube membayar royalti atas karya-karya penyanyi Jepang yang diunggah di situsnya.

"Kita juga akan MoU seperti di Jepang. Yang jelas, setiap orang menggunakan karya orang tidak membayar itu ilegal. Kita bisa lakukan pemblokiran. Youtube akan berpikir berkali-kali kalau itu ditutup," cetusnya.

Lebih jauh, ia juga meminta para musikus dan penyanyi segera melapor ke Ditjen HKI Kemenkumham jika merasa karya-karya mereka dibajak atau diunggah secara ilegal di situs-situs di dunia maya. Hasil laporan akan segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham. "Kami akan minta Kemkominfo untuk segera memblokir," katanya.

Ditambahkan Ahmad, saat ini Kemenkumham bekerja sama dengan Kemkominfo telah menutup 24 situs yang berisi film-film dan video bajakan. Lima situs lainnya segera menyusul untuk ditutup karena menyediakan layanan unduh film bajakan.

"Sudah isinya film bajakan, iklannya judi dan konten porno pula. Sehari pemilik situs semacam ini bisa dapat Rp2 miliar. Ini yang harus kita lawan," tegasnya.

Di sisi lain, penyanyi Isyana Sarasvati mengatakan, ada dua persoalan yang kerap muncul terkait hak kekayaan intelektual di dunia tarik suara. Pertama, ketika sedang dalam proses menciptakan sebuah lagu, hak cipta lagu tersebut direbut oleh orang lain. Kedua, lanjut Isyana, ketika telah dirilis ke publik, lagu tersebut kemudian dibajak.

"Harapannya tentu pemerintah bisa membantu kami mencegah pembajakan ini. Karena sekarang di era digital ini lebih mudah bagi seseorang untuk mendapatkan segala sesuatu di internet secara ilegal," katanya.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penarikan royalti atas hak kekayaan intelektual milik seniman Indonesia dari situs-situs semacam Youtube, Facebook, dan Google bisa menjadi sumber devisa yang baru. Saat ini, Indonesia hanya mampu menarik royalti sekitar Rp20 miliar atas HKI yang beredar di berbagai situs di dunia maya.

"Malaysia bisa menarik Rp300 miliar. Padahal pengguna internet di Indonesia jauh lebih banyak. Selain itu, saya juga prihatin dengan kondisi para penyanyi yang setelah masa (jayanya) berlalu, kondisi kesejahteraannya memprihatinkan," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya