Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, adil, transparan dan akuntabel, Badan POM menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada Senin (20/3) di Bekasi.
Dalam forum tersebut dihadiri oleh pelaku usaha dan asosiasi di bidang Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik, organisasi profesi, perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, masyarakat dan perwakilan LSM, media massa dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia. Forum Komunikasi Publik dilaksanakan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyusunan, penetapan, serta pemantauan dan evaluasi penerapan standar pelayanan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani menyampaikan, bahwa unit pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala dengan melibatkan semua mitra termasuk masyarakat melalui dialog atau komunikasi yang intens dengan penerima layanan sehingga dapat mengidentifikasi kebutuhan penerima layanan.
Ria Christine Siagian selaku Plt. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dalam paparannya menjelaskan tentang standar pelayanan dan lingkup pelayanan publik berupa pengkajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika dan obat bahan alam Indonesia serta layanan konsultasi norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Selain itu, dalam Forum Konsultasi Publik ini juga disampaikan mengenai mekanisme/alur layanan pengkajian dan konsultasi di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik oleh Ketua Tim Kajian Obat Tradisional dan Obat Bahan Alam serta Ketua Tim Sosialisasi Standar Kosmetik. “Kami mengharapkan dari kegiatan Forum Komunikasi Publik ini akan dapat meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan/masyarakat dan membantu aparat pengawasan dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, obyektif, efektif, efisien, dan akuntabel. Sedangkan bagi Badan POM dapat mengidentifikasi kebutuhan dan harapan penerima layanan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik,” kata Dr. Ria Christine Siagian.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi Zarman dan juga Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI), Dra. Ida Nurhayati mengapresiasi apa yang dilakukan oleh BPOM melalui forum tersebut. (B-4)