TAFSIR Al-Mishbah kali ini membahas kandungan Surat An-Nur ayat 30-34 yang secara garis besar menjelaskan anjuran menikah dan larangan berbuat zina.
Diawali pada ayat 30, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat."
Maksud dari ayat tersebut ialah laki-laki beriman harus mengendalikan nafsu agar terhindar dari perbuatan keji.
Selanjutnya pada ayat 31, "Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lakilaki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung." Ayat itu menyebutkan dengan sangat jelas siapa saja laki-laki yang menjadi muhrim bagi perempuan beriman. Di antaranya suami, anak, ayah, saudara laki-laki, paman, dan keponakan.
Di hadapan laki-laki yang tergolong muhrim, perempuan boleh menampakkan auratnya, tapi hanya aurat yang wajar saja.Untuk aurat secara khusus, hanya suami yang diperbolehkan melihatnya.
Kemudian pada ayat 32, "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Mahamengetahui."
Lalu pada ayat 33, "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya) sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. " Ayat 32 dan ayat 33 menjelaskan agar laki-laki dan perempuan yang masih bujang hendaknya dinikahkan. Demikian juga orangorang yang sudah mampu untuk menikah.
Adapun orang-orang yang belum siap untuk menikah, hendaknya mereka mengendalikan nafsu. Misalnya, dengan berpuasa.
Terakhir pada ayat 34, "Dan sungguh, Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penjelasan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu sebagai pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa."
Maksudnya, Allah telah memberi contoh dari orang-orang terdahulu. Karena itu, hendaknya kita dapat mengambil pelajaran dari orang-orang sebelum kita. (*/H-3)