IKATAN Apoteker Indonesia (IAI) menghargai kebijakan pemerintah melalui surat edaran Pit. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan nhat sediaan sirup untuk terapi pada anak.
"Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker dan dokter perlu melakukan pengawasan," kata wakil ketua pengurus pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Baca juga: Kemenkes-Badan POM segera Tarik Produk Obat Sirop Perusak Ginjal
Dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirop dengan nilai toleransi 0,1% pada gliverin dan propilen glikol, serta 0,25% pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia).
"Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," ucapnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
IAI mengimbau kepada Apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Oban yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.
IAI juga mengimbau kepada Apoteker yang bekerja di Sarana Pelayanan Kefarmasian dan di Sarana Pelayanan Kesehatan untuk herkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan Informasi dan edukasi kepada pasien/masyarakat tentang penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, rekomendasi terapi non farmakologi.
Kolaborasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya sangat diharapkan untuk melakukan monitoring penggunaan ohat oleh pasien/masyarakat. Serta lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan malaman yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gangguan ginjal akut. (OL-6)