Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Ferdian Ananda Majni
23/6/2022 08:05
Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi
Ilustrasi(MI/Adam)

JEMAAH haji Indonesia sebagian besar telah melaksanakan haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

 Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengimbau agar jemaah segera melakukan pembayaran dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi. "Sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” katanya dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6).

Dikatakan Fauzin, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;

d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” pesan Fauzin.

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.

Akhmad Fauzin mengatakan, sudah ada 53.830 jemaah haji reguler yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci, baik mendarat di Madinah maupun Jeddah. Adapun untuk jemaah haji khusus, ada 1.745 orang yang sudah berada di Tanah Suci.

Hari ini, lanjut Fauzin, akan kembali diberangkatkan 2.833 jemaah yang tergabung dalam tujuh kloter. Mereka berangkat dari tujuh embarkasi, yaitu masing-masing satu kloter dari Embakarsi Balikpapan/BPN (360 orang), Batam/BTH (450), Jakarta – Pondok Gede/JKG (410), Jakarta – Bekasi/JKS (410), Solo/SOC (360), Surabaya/SUB (450), dan Makassar/UPG (360).

Fauzin menambahkan bahwa sejak awal kedatangan sampai dengan hari ini, tercatat ada 151 jemaah haji yang sakit. Dari jumlah itu, 98 orang melakukan rawat jalan, 7 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 8 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).

Untuk data jemaah wafat bertambah dua orang, yaitu: Suharno Muhammad Sudjin, Laki-laki, 63 tahun, asal kloter 10 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 10) dan Rochma Erviana Prastyawati, perempuan, 57 tahun, Nomor Paspor X109 2752, Jemaah PT. Goenawan Erawisata.

“Sehingga sampai hari ini, jumlah jemaah wafat sebanyak 9 orang,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya