Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah menyiapkan simulasi penanganan perkara tindak kekerasan seksual. Simulasi ini akan menguji norma pada RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam mengurai hambatan pada penanganan kasus.
“Kami harapkan rancangan undang-undang ini tidak sebatas dokumen norma hitam atas putih. Kami ingin ketika disahkan undang-undang ini akan betul-betul implementatif. Kita perlu memastikan apakah implementasi nyata di lapangannya akan bisa ter-eksekusi dengan baik. Oleh karena itu, simulasi menjadi metode yang penting untuk dilakukan,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).
Simulasi layanan terpadu dan restitusi dalam RUU TPKS perlu mencemari detil aspek-aspek, mulai dari bentuk restitusi, mekanisme, serta eksekusinya. Eksekusi di lapangan bisa tidak tertangani, salah satu contohnya ketika pelaku meninggal dunia, sedangkan harta pelaku dipegang oleh ahli waris.
Mekanisme pemberian ganti rugi kepada korban di luar proses peradilan pidana belum tertangani, padahal juga perlu diberi perhatian sehingga RUU ini nantinya sepenuhnya menjamin keadilan bagi korban.
Selain simulasi restitusi, simulasi juga perlu dilakukan terhadap penyelenggaraan layanan terpadu. Sebagai sebuah rancang bangun pelayanan bagi korban, sangat penting adanya pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu.
Untuk itu mengetahui yang dimaksud dengan penyediaan layanan yang dibutuhkan korban secara terpadu perlu disimulasikan. Hal ini juga memperhatikan kekhasan korban kekerasan seksual yang umumnya korban membutuhkan berbagai layanan untuk pemulihan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, menyampaikan akan segera menyiapkan hal-hal yang diperlukan agar metode simulasi dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Koordinasi dengan para pendamping dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran simulasi layanan terpadu dan restitusi dalam RUU TPKS ini.
“Pelaksanaan simulasi nantinya akan berfokus pada 2 simulasi, yaitu layanan terpadu dan restitusi. Saya memandang sangatlah penting keterlibatan dari kementerian/lembaga, jaringan masyarakat sipil, serta akademisi pada simulasi layanan terpadu dan restitusi dalam RUU TPKS ini,” pungkas Ratna. (Far)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved