Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Lawan Perubahan Iklim, Indonesia Butuh Rp3.500 Triliun

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/10/2021 23:10
Lawan Perubahan Iklim, Indonesia Butuh Rp3.500 Triliun
Perubahan Iklim.(Ilustrasi)

INDONESIA berupaya berkontribusi mengurangi emisi gas buang sebagai andil melawan perubahan iklim dunia. Salah satu langkah yang diambil ialah mengurangi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Untuk melakukannya, dibutuhkan dana sebesar Rp3.500 triliun. 

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar Road to Glasgow: Indonesia's Contribution to COP26 yang diselenggarakan ALUMNAS, Kamis (28/10). 

Baca juga: Sumpah Pemuda Momentum Kaum Muda Perkuat Kontribusi Untuk Bangsa

"Untuk Indonesia bisa mengatasi coal plant butuh kurang lebih Rp3.500 triliun rupiah. Ini bukan uang yang sedikit, kita butuh usaha yang bisa memberi dukungan pada budget ini," jelasnya. 

Sebab, lanjut Suahasil, anggaran pendanaan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diakui tak akan mampu menopang pembiayaan agenda perubahan iklim. Karenanya dia berharap Indonesia akan mendapatkan banyak dukungan dari dunia guna mewujudkan energi bersih. 

Berdasarkan National Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 23% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional di 2030 mendatang. 

Suahasil bilang, pengurangan penggunaan PLTU akan berperan penting dalam upaya mewujudkan komitmen tersebut. Pasalnya, pembangkit tersebut menyumbang 35% emisi karbon di sektor energi. 

Pengurangan penggunaan PLTU akan dilakukan secara bertahap. Suahasil menambahkan, upaya itu akan dilakukan dengan memperhatikan keadilan, yakni dari sisi pengurangan emisi karbon dan keberlanjutan usaha. 

"Ini sangat penting untuk menyeimbangkan bagaimana menghentikan coal plant tapi tidak mengangu iklim bisnis. Kita harus mengambil kebijakan yang tepat untuk renewable energy ini," terangnya. 

Sejalan dengan upaya tersebut, lanjut Suahasil, pemerintah juga akan melakukan pemajakan atas karbon. Hal itu tertuang dalam Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum lama ini disahkan oleh DPR.

Dalam UU tersebut, pemerintah akan menerapkan skema cap and trade (perdagangan karbon) dan cap and tax (skema pajak karbon). Pada perdagangan karbon, entitas yang memiliki emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikasi izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya berada di bawah cap. Selain itu entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi. 

Sedangkan pada pajak karbon, terdapat empat target yang dicanangkan, yaitu UU HPP, finalisasi Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon, pengembangan mekanisme teknisi pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp30 ribu per ton CO2. 

Implementasi pajak karbon itu akan dilakukan pada 1 April 2022. Sektor pertama yang akan dikenai pajak ialah sektor energi yaitu PLTU batubara dengan skema batas emisi atau cap and tax. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik