Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SELURUH fraksi yang hadir dalam rapat pleno Badan Legislatif DPR di Gedung Nusantara 1, Senin (25/4), akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelaksanaan Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR.
Wakil Ketua Baleg Komisi VIII Firman Soebagyo yang memimpin rapat itu mengatakan pengajuan RUU Pelaksanaan Haji dan Umrah merupakan langkah baik dan maju. “RUU ini ditujukan sebagai pengganti atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Haji dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.” Dalam rancangan undang-undang itu, mulai pelaksanaan, pelaporan, hingga pengawasan diatur dan nantinya diharapkan dapat menata penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara lebih komprehensif dan profesional.
Selain itu, peran setiap pihak pun dibedakan dengan tegas, seperti siapa yang bertindak sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas haji. Ketua Panitia Kerja dan Wakil Badan Legislatif DPR Totok Dariyanto menjelaskan, dalam RUU itu, menteri agama diposisikan sebagai regulator, Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) sebagai pelaksana, dan Majelis Amanah Haji (MAH) sebagai pengawas.
Haji khusus, imbuh Totok, dilaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Umrah dapat dilaksanakan perseorangan atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.”
Dalam rapat itu juga disampaikan, RUU akan memperbaiki mekanisme dan kualitas penyelenggaraan haji sejak pendaftaran, penentuan kuota haji, penetapan, penulisan dokumen, bimbingan, dan pembinaan manasik. Selain itu, layanan kesehatan, transportasi, katering, pembiayaan panitia, petugas, dan pengawas serta evaluasi pelaporan penyelenggaraan ibadah haji juga mendapat perhatian dan diatur dengan mendetail.
Untuk menjamin kepastian dan kelancaran penyelenggaraan haji reguler, pendanaannya ditegaskan bersumber dari keuangan yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Pemindahan dana dilaksanakan 15 hari sejak besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji dikeluarkan pemerintah.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga diwajibkan memberikan perlindungan berupa asuransi kepada jemaah sejak keberangkatan ke Arab Saudi hingga kembali ke Tanah Air.
“Pengaturan ini diharapkan dapat memperjelas masalah umrah serta kepastian dan kenyamanan jemaah terlindungi,” ujar Totok.
Mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran UU tersebut, ada klausul tentang larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana, serta pidana pemberatan dalam hal kejahatan yang dilakukan anggota BPHI atau tim MAH. (*/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved