Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DPR memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Perpanjangan masa pembahasan RUU PDP diungkapkan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Selasa (22/6).
Puan yang juga bertindak sebagai pemimpin rapat paripurna menuturkan bahwa perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP didasari pada permintaan Pimpinan Komisi I DPR. Pembahasan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP ini sebelumnya sudah dilakukan dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga: Ranjang Pasien Covid-19 Ditambah Hingga 83 Ribu
“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang langsung dijawab setuju oleh para peserta rapat yang hadir secara langsung maupun virtual.
Selain RUU PDP, DPR juga memperpanjang waktu pembahasan terhadap RUU Penanggulangan Bencana. Perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana merupakan usul dari para pimpinan Komisi VIII.
Setelah melakukan pengesahan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut, Puan pun kembali melanjutkan agenda Rapat Paripurna selanjutnya. Yakni, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
"Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK," ungkap dia.
Laporan tersebut bakal ditindaklanjuti DPR. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” sebut dia.
Puan menyampaikan penyelenggaraan rapat paripurna dan kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebab, peningkatan penyebaran covid-19 cukup tinggi beberapa waktu terakhir.
“DPR masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” ujarnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved