Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Kemensetneg) mematangkan persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Jelang tenggat transisi serah terima yang jatuh akhir Juni ini, Setneg memastikan pemenuhan hak-hak pegawai TMII selama ini terpenuhi dan mekanisme pengalihan pegawai nantinya.
"Kemensetneg pastikan persiapan serah terima pengelolaan TMII berjalan lancar jelang tenggat waktu pada 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depannya," kata Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/6).
Eddy mengatakan Kemensetneg pada Jumat (18/6) kemarin menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan TMII. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres ditetapkan 31 Maret lalu.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja, kata Eddy, dipaparkan progres tahapan serah terima yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rapat terungkap, perlindungan terhadap SDM yang ada khususnya terkait hak-hak keuangan pegawai menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," kata Eddy.
Kemensetneg sebelumnya juga telah meminta TMII untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang valid untuk membantu kelancaran proses serah terima, salah satunya terkait data pegawai, dasar hukum pengangkatan, serta sistem penggajiannya.
Hal itu diperlukan guna menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya selama masa transisi.
Dalam masa transisi, kata Eddy, Kemensetneg memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100% tanpa potongan.
"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh pemberi kerja dan karyawan," imbuh Eddy.
Terkait pembayaran pesangon pegawai yang pensiun, imbuh Eddy, Kemensetneg berupaya agar hak-haknya dapat dibayarkan akan tetapi diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru yang harus sesuai dengan ketentuan perubahan terbaru.
Menurut dia, Kemensetneg juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII agar adaptif dan agile dalam mendukung perbaikan tata kelola TMII ke depan.
Hal ini dilakukan dengan menyusun rancangan pengembangan kompetensi berdasarkan pendidikan, tugas dan fungsi.
Kemensetneg memastikan para karyawan tetap TMII tetap bisa bekerja di tangan pengelola baru nantinya.
"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII, sebagaimana amanat Pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," katanya. (Dhk/OL-09)
Tempat wisata yang satu ini lokasinya berada di Jalan Harsono RM No.1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
tempat wisata di Jakarta terdiri dari destinasi wisata permainan seru hingga wisata sejarah dengan cerita menarik di baliknya.
TMII mengadakan rangkaian kegiatan bertajuk Sukaria Ga Ada Habisnya di TMII dari akhir tahun 2024 sampai awal tahun 2025.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai peraturan perundangan untuk pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Mitora menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved