MENTERI Sosial Tri Rismaharini berencana menghapus program elektronik warung gotong royong (e-warong). Pasalnya, dia mendapatkan bukti bahwa harga barang yang dijual justru lebih mahal dibandingkan pasaran.
"Saya mohon izin, e-warong itu akan saya hapus. Karena kemarin saya melihat sendiri di Solo. Masyarakat membeli telur 1 kilogram dengan harga Rp27.000. Sementara di toko tidak jauh dari e-warong, harga telur Rp18.500 per kilogram," ungkap Risma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (24/5).
Menurutnya, penghapusan program itu bertujuan agar warga tidak membeli bahan pangan dengan harga lebih mahal. Di lain sisi, mereka justru mengaku menjual mahal, karena mendapat harga tinggi dari pemasok.
Baca juga: Tahun 2021, Kemensos Targetkan Berdayakan 2.500 KK Warga KAT
"Artinya, orang miskin membeli bahan pokok yang lebih mahal, karena kita yang menetapkan di tempat itu (e-warong) harus beli," imbuh Risma.
Keterbatasan tempat penerima manfaat untuk membelanjakan dana bansos di lapangan, lanjut dia, justru membuat pedagang di e-warong bisa menjual harga sembako di atas harga pasar. Bahkan, praktik tersebut bukan yang pertama kali ditemukan oleh Kementerian Sosial.
"Saya dengan Kejagung sudah empat kali Pak menemukan ini. Ada yang saya berhentikan sebagai PKH," terang dia.
Baca juga: Menteri Sosial: Bantuan Sosial Tunai Berlanjut Hingga Juni 2021
Diketahui, saat melakukan kunjungan ke Solo, Risma menemukan salah satu e-warong yang menjual telur seharga Rp27.000 per kilogram. Risma pun berencana membuka kesempatan lebih lebar bagi keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bansos. Sehingga, harga tidak bisa dinaikkan oleh pemilik e-warong.
Selain itu, Kementerian Sosial juga tengah menyiapkan aplikasi untuk menunjang sistem baru tersebut. Meski belum dapat merinci lebih jauh, Risma menyebut aplikasi baru itu terpasang di ponsel, agar sembako dapat dibeli di mana saja.
E-warong merupakan program Kementerian Sosial dengan bank BUMN. Tujuannya, menyalurkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang memiliki kartu identitas Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).(OL-11)