Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

101 Obat Gagal Lelang E-catalogue

Putri Rosmalia Oktaviyani
09/4/2016 01:40
101 Obat Gagal Lelang E-catalogue
(Ilustrasi)

SEBANYAK 101 item obat di-nyatakan gagal dalam proses lelang itemized secara elektronik yang dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Kesehatan pada 2016.

Jumlah tersebut diketahui terdiri atas 44 obat generik dan 57 obat merek dagang.

"Setiap calon pemenang lelang dimonitor dan dicek kelayakannya, terutama dari segi teknis, harga, hingga komitmen perusahaan dalam penyediaan obat," ungkap Ketua Pokja E-catalogue Obat 2016 Sri Aditya Nur Pratama dalam peresmian E-catalogue Obat 2016 di Jakarta, Jumat (8/4).

Aditya mengungkapkan proses lelang dengan hasil e-catalogue sejak 2014 terus dilakukan dan dikembangkan guna menjembatani kebutuhan obat masyarakat.

Dengan e-catalogue, satuan kerja medis serta masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan obat yang dibutuhkan di berbagai daerah.

"Karena ini nantinya untuk memenuhi kebutuhan obat di seluruh Indonesia, kami sangat melihat kemampuan dan komitmen mereka dalam menjamin ketersediaan pasokan obat. Kalau di rasa belum mampu, tidak akan lolos," tambahnya.

Proses lelang obat secara elektronik yang dilakukan LKPP dan Kementerian Kesehatan pada 2016 itu dibagi dalam dua paket, yakni obat generik dan paket nama dagang.

Jumlah yang dilelangkan sebanyak 257 paket generik dan 175 paket nama dagang.

Dari hasil lelang ditetapkan, 203 item obat generik dimenangi 39 penyedia.

Selain itu, terdapat sebanyak 118 obat merek dagang yang dinyatakan dimenangi 41 penyedia untuk terdaftar dalam e-catalogue.

"Proses lelang dan e-catalogue ini memang dilakukan salah satunya sebagai pendukung program JKN. Jadi generik memang termasuk diuta-makan," ungkap Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang, di Jakarta, kemarin.

Melalui e-catalogue yang nantinya akan digunakan sebagai acuan penggunaan obat untuk layanan JKN, Maura mengatakan lebih mendorong perusahaan untuk dapat lebih mengutamakan jenis obat generik.

Obat generik dengan harga terjangkau dan berkualitas tinggi nantinya yang akan diprioritaskan dalam setiap pemilihan dan lelang e-catalogue.

"Kami memantau melalui berbagai acuan bersama dengan LKPP untuk menetapkan hasil lelang, terutama dilihat dari rencana kebutuhan obat (RKO) dan formularium nasional (fornas)," ungkapnya.


Acuan HET

Selain mempermudah akses ketersediaan obat, sistem e-catalogue dapat dijadikan acuan harga enceran tertinggi (HET) di pasaran.

Dengan sistem tersebut, seluruh instansi kesehatan di tingkat kabupaten/kota dapat langsung membeli obat melalui e-catalogue tanpa melalui tender terlebih dahulu.

Hal tersebut juga dikatakannya dilakukan guna melakukan pengawalan akan akses dan ketersediaan obat, terutama setelah sistem JKN diresmikan.

"Intinya harus berjalan maksimal. Yang tidak layak tidak lolos, sedangkan yang lolos kami tetap melakukan monitoring serta evaluasi secara langsung dan menggunakan sistem elektronik guna menjamin ketersediaan obat bagi pasien di seluruh daerah," tutupnya.

Lelang tahun ini diikuti 109 peserta untuk obat nama dagang dan 98 peserta dari obat generik.

Namun, hanya sejumlah 56 dan 52 penyedia yang melakukan penawaran.

Hingga saat daftar e-catalogue diluncurkan Jumat (8/4), masih terdapat 11 item obat generik dan 3 nama dagang yang berdasarkan sanggahan harus dievaluasi ulang. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya