Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Daerah Mesti Kaji DTBP Mereka

Richaldo Y Hariandja
08/4/2016 04:20
Daerah Mesti Kaji DTBP Mereka
(ANTARA /SYIFA YULINNAS)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan meminta pemerintah derah (pemda) untuk lebih berperan dalam menerbitkan daya tampung beban pencemaran (DTBP) di wilayah mereka.

Pasalnya, jika hanya mengandalkan program pemerintah pusat, hanya ada 15 sungai yang ditargetkan untuk selesai dikaji pada akhir 2019 terkait DTBP mereka. Padahal, berdasarkan data 2015, status mutu kualitas sungai masih didominasi oleh cemar berat.

“Oleh karena itu, kami akan minta juga pemda berperan dalam penyusunan DTBP sungai wilayah mereka sebagai percepatan,” terang Direktur Pengendalian Pencemaran Sungai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SPM Budi Susanti, saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/4).

Saat ini, dikatakan perempuan yang akrab disapa Ati itu, sudah ada inisiatif dari empat pemda yang menerbitkan DTBP di wilayah mereka, yaitu Karawang, Kalimantan Selatan, Kota Tangerang, Kota Bandung, dan Jawa Timur. Untuk pemda lainnya akan dilakukan pembinaan dan supervisi agar mereka melakukan hal yang sama, di luar dari 15 sungai prioritas.

Jumlah sungai itu sebenarnya sedikit karena Indonesia setidaknya memiliki 72 sungai strategis.

Tujuan dari penerbitan DTBP ialah untuk mengetahui seberapa jauh sungai dapat tercemar oleh aktivitas industri yang membuang limbah ke sungai. Dengan demikian, akan diadakan pengaturan ulang agar industri membatasi pembuang-an limbah mereka sehingga tidak terjadi dampak pencemaran kepada warga dan ekosistem sekitar sungai.

Pemerintah pusat sendiri tidak bisa mengajukan lebih dari 15 sungai prioritas karena semua sudah terkandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Ke-15 Sungai itu ialah Brantas, Bengawan Solo, Serayu, Kapuas, Siak, Asahan, Musi, Wai Seputih, Wai Sekampung, Jeniberang, Moyo, Sadang, Citarum, Ciliwung, dan Sungai Cisadane.

“Kelima belas sungai ini terintegrasi dengan DAS (daerah aliran sungai) yang juga prioritas untuk dipulihkan dalam RPJMN,” imbuh Ati.


Pengawasan intensif

Untuk memastikan agar pembinaan dan supervisi yang dilakukan berjalan, pemerintah pusat akan terus mengadakan pengawasan intensif kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kajian DTBP sendiri. Selain itu, penilaian kepada daerah akan dilakukan lewat program penghargaan Adipura.

Menurut Ati, pemerintah daerah harus dapat menjalan-kan pengendalian pencemaran di wilayah mereka berdasarkan rujukan yang terkandung dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

“Di situ juga tertulis, ‘kalau pemerintah kabupaten atau kota tidak sanggup, harus segera dilimpahkan kepada pemerintah provinsi’,” tutur Ati.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) Margaretha Quina menyatakan DTBP nantinya akan menjadikan industri lebih bijaksana pada limbah mereka. Menurutnya, apabila kondisi satu sungai dinyatakan sangat tercemar setelah DTBP terbit, perlu ada langkah seperti pemotongan air limbah atau pelarangan pembuangan limbah saat musim kemarau.

“Akan tetapi, bisa saja industri direlokasi dari kawasan tersebut, atau bisa saja teknologi mereka diperbaiki, karena ini penting untuk keberlanjutan sungai,” tukas Quina. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya