Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DI tengah pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia, Presiden Joko Widodo secara simbolis kembali menyerahkan surat keputusan (SK) hutan sosial, hutan adat, dan tanah objek reforma agraria (TORA) di Istana Negara Jakarta, kemarin.
Dalam amanatnya, Presiden meminta agar tanah yang telah diredistribusi dimanfaatkan dengan baik dan tidak ditelantarkan.
“Saya tidak ingin hanya membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo membagikan 2.929 SK perhutanan sosial seluas 3,44 juta hektare (ha) kepada kelompokkelompok usaha perhutanan sosial.
Tidak hanya itu, kepala negara juga menyerahkan 35 SK hutan adat seluas 37.526 ha serta 58 SK tanah objek reformasi agraria seluas 72.074 ha di 17 provinsi.
Presiden mengingatkan agar SK itu tidak dipindahtangankan ke orang lain. “Hatihati. Saya ikuti. Meskipun dari Jakarta, saya bisa ikuti ini,” tegasnya.
Kebijakan redistribusi aset melalui program perhutanan sosial dan reforma agraria telah berjalan selama 5 tahun terakhir. Program ini menjadi bagian dari upaya menekan ketimpangan ekonomi dan mengatasi masyarakat dari jurang kemiskinan, terutama bagi mereka yang tinggal di perdesaan dan lingkungan hutan.
Di kawasan ini, masyarakat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerah masing-masing. Polapola bisnis yang bisa dipakai di antaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.
Percepatan
Selain pemerataan ekonomi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menambahkan, reforma agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
Tahun ini, Menteri Siti mengaku akan melakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan permukiman dalam kawasan hutan, dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk, seperti Jawa, Lampung, Bali, dan provinsi padat penduduk lainnya.
“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Cipta Kerja,” terang Menteri Siti.
Dalam laporannya, hingga Desember 2020 pemerintah sudah menerbitkan 6.798 SK perhutanan sosial seluas 4,42 juta ha bagi 895.769 kepala keluarga (KK). Sementara itu, kawasan hutan untuk sumber TORA yang dilepaskan mencapai 2,8 juta ha.
Khusus untuk hutan adat bagian dari perhutanan sosial, imbuhnya, telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi 39.371 KK serta wilayah indikatif hutan adat seluas 1.090.754 ha. (RO/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved