Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menekankan pemerintah daerah harus segera turun untuk menangani maraknya gelandangan, pengemis, dan anak jalanan yang dijadikan mesin pencari uang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Dalam hal ini termasuk oleh orang tua mereka. Pasalnya anak jalanan rentan mengalami kekerasan, terutama seksual.
"Biasanya anak jalanan maksimal 3 hari sudah mengalami kekerasan seksual. Dengan amanat Undang-undang Nomor 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa masalah sosial menjadi tanggung jawab daerah, selain Napza dan ODHA (orang dengan hiv aids), saya berharap masing-masing pemda dengan kota potensi anak jalan cukup signifikan segera mendirikan rumah perlindungan sosial anak (RPSA)," ujarnya saat kunjungan anak-anak korban eksploitasi, di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (28/3).
Menurut data Kementerian Sosial, lanjut Khofifah, sebanyak 4.1 juta jiwa anak terlantar dan 35 ribu anak jalanan dieksploitasi. Dari enam RPSA yang dimiliki Kemensos, baru sekitar 2000 jiwa yang tertangani rehabilitasinya.
"Diluar itu, pemerintah daerah harus berinisiatif membangun rumah perlindungan bagi anak terlantar. Sebab seringkali masalah yang terjadi di daerah saat aparat mensweeping anak jalanan, mereka tidak ada tujuan/ ruangan untuk menampung dan membina anak jalanan tersebut,"
Khofifah meminta agar jangan lagi ada pembiaran terhadap eksploitasi anak. Pemerintah daerah harus sediakan ruangan dan SDM pekerja sosialnya. Untuk konselor, pemda dapat meminta dari Kementerian. Konselor menjadi penting sebab bayi dan balita butuh pengasuhan spesifik. Terutama anak-anak yg dieksploitasi dengan obat-obatanan, wajib disiapkan pengasuh secara khusus," tukas Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa aturan undang-undang perlindungan anak wajib dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, kata dia, kembali kepada aparat penegak hukum apakah mereka telah memberikan ganjaran kepada pelaku sesuai perundang-undangan.
"Sekarang apakah aparat penegak hukum di sini (Jakarta), di daerah sudah menerapkan undang-undang tersebut dengan maksimal. Bila masalahnya tidak ada lagi yang akan mengurus anak korban eksploitasi karena orang tuanya di penjara, bisa saja cabut sementara hak asuhnya dan anak tersebut menjadi anak negara. Tentu ini semua harus melalui keputusan pengadilan. Yang jelas semestinya ada hukum yang berjalan kepada pelaku kekerasan dan eksploitasi anak,"
Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Edi Suharto mengatakan tidak tanggapnya pemerintah daerah menangani pengemis, gelandangan dan anak jalanan karena kurangnya pemahaman mereka akan masalah sosial.
"Mungkin mereka pikir masalah sosial umum seperti kemiskinan. Namun sebenarnya akibat dari kemiskinan tersebut, menjadi adanya gelandangan, anak-anak yang dimaanfatkan mencari uang, hingga mereka berhadapan dengan hukum. Karena masalah anak sering disepelekan, sehingga tidak ada upaya penyelesaian masalah. Hal ini diperparah dengan struktur aparatur pemerintahan daerah untuk menangani masalah sosial masih dicampurkan bersama fungsi lain, makin tidak tersentuh urusan sosial itu," tukas Edi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved