Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pekerja WFH Dilindungi Jaminan Sosial

M Iqbal Al Machmudi
10/12/2020 03:10
Pekerja WFH Dilindungi Jaminan Sosial
(Dok. MI)

PEKERJA yang melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH) tetap berhak memperoleh perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Hal itu dikemukakan Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek, Suci Rahmad, dalam diskusi kelompok terfokus bertema Kebijakan mitigasi ketenagakerjaan bagi pekerja ekonomi gig selama pandemi covid-19 yang digelar Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

“Kami membuat kebijakan tetap melindungi tenaga kerja yang WFH. Jadi, bekerja dari rumah, rumah tersebut dianggap sebagai tempat kerja,” kata Suci Rahmad.

Menurut Suci, kebijakan itu terbilang baru dan masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Di sisi lain, kebijakan tersebut memiliki tantangan tersendiri, yakni WFH diterapkan dengan tidak sedikit pekerja yang bekerja di tempat umum seperti kafe, tempat makan, dan tempat lain sehingga membutuhkan pengawasan.

“Oleh karena itu, perlu ada laporan dari perusahaan yang terjadwal ketika pekerja melakukan WFH atau bekerja di kantor harus dilaporkan dengan baik,” ujar Suci.

Adapun untuk pekerja lepas (gig workers), lanjut Suci, juga mendapat perlindungan selama pandemi covid-19 sesuai dengan yang terdaftar di BP Jamsostek.

“Perlindungan kecelakaan kerja sesuai dengan pekerjaannya. Adapun jaminan kematian tentunya (bagi) yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja,” ungkap Suci.


Rawan eksploitasi

Di sisi lain, berdasarkan penelitian Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), di masa pandemi, potensi eksploitasi pekerja lepas terbilang sangat tinggi. Ketua Tim Ekonomi Gig dan Covid-19 UTS, Putri Reno Kemala Sari, mengemukakan pekerja lepas tidak memiliki hak seperti karyawan biasa.

“Pemerintah harus memberikan perlindungan karena pekerjaan tersebut rawan eksploitasi. Kami mengharapkan transparansi upah dan data sehingga pekerja lepas memiliki kekuatan karena ada pemerintah di belakang mereka,” kata Putri.

Gig economy atau ekonomi gig adalah tren dengan perusahaan lebih memilih mempekerjakan pekerja lepas (freelance) dan pekerja kontrak daripada pekerja penuh waktu.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Alfindra Primaldhi, menambahkan pandemi membuat banyak pekerja swasta beralih menjadi pekerja lepas seperti menjadi ojek daring atau usaha lain. “Gig economy menjadi bumper bagi middle class . Bahkan tidak sedikit upper class merambah gig economy,” jelas Alfi ndra.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, mengakui jumlah mitra ojek daring terus bertambah.

“Estimasi saat ini jumlah ojek daring sebanyak 5 juta driver yang berasal dari berbagai aplikator bukan hanya Gojek dan Grab. Harus ada langkah pemerintah melalui BP Jamsostek bagi pekerja lepas ketika berhenti bekerja,” tandas Igun. (X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya