Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Pencemar Air Sungai akan Dipantau Sensor

23/3/2016 03:50
Pencemar Air Sungai akan Dipantau Sensor
(Dok. MI)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tengah menyusun peraturan menteri (permen) LHK untuk memaksa perusahaan yang membuang limbah mereka ke aliran sungai untuk memasang sensor pemantau kualitas limbah buang. Saat ini, sensor tersebut sudah terpasang di dua perusahaan yang berlokasi di bantaran Kali Ciliwung, serta 1 perusahaan di bantaran Sungai Citarum.

Menurut rencana, tahun ini permen tersebut dapat keluar. Dengan begitu, pada 2017, pemantauan dapat dilakukan secara daring.
“Nantinya bukan hanya kami (pemerintah) yang bisa pantau.
Masyarakat juga bisa karena ini online,” terang Dirjen
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah di Jakarta, Jumat (18/3) .

Dalam hal ini, lanjut dia, Kementerian LHK akan bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memasang sensor dan melakukan penyegelan di lokasi pipa pengeluaran limbah. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa curang atau melepaskan sensor dengan tujuan manipulatif.

Selain itu, pemerintah juga akan menunjuk pihak lain untuk mengalibrasi data dari sensor tersebut. “Nanti ada dari tim pengawas kami ataupun orang-orang yang biasa melakukan uji lab terhadap perusahaan itu,” imbuh Karliansyah.

Pemasangan sensor membutuhkan biaya hingga Rp300 juta. Namun, menurut Karliansyah, hal itu akan lebih ekonomis ketimbang perusahaan melakukan uji laboratorium yang menghabiskan Rp10 juta per bulan, karena sensor dapat bertahan hingga 15 tahun.

Akan tetapi, perusahaan masih harus mengeluarkan biaya uji laboratorium untuk menghitung kadar biological oxygen demand (BOD) atau kadar ketergantungan oksigen dalam air akibat limbah yang dibuang ke aliran sungai. “Tapi itu kan bukan pengeluaran tiap bulan,” tambah dia.

Kewajiban memasang sensor, dikatakan Karliansyah, merupakan salah satu metode baru dalam menghitung kandungan air limbah sebagai salah satu syarat program penilaian perusahaan (Proper).

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian LHK SPM Budisusanti dalam kesempatan yang sama menyatakan BPPT hanya bertugas untuk membentuk instalasi. (Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya