Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

FSGI: Kemendikbud Harus Batalkan Penggunaan Merdeka Belajar

Syarief Oebaidillah
20/7/2020 06:10
FSGI: Kemendikbud Harus Batalkan Penggunaan Merdeka Belajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat membuka acara peluncuran program Merdeka Belajar beberapa waktu lalu(MI/Andry Widyanto )

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membatalkan penggunaan Merdeka Belajar di berbagai Program Kemendikbud dengan mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020.

"Karena PT Cikal telah resmi mendaftarkan Merdeka Belajar sebagai merek yang dijalankan dalam program pendidikan di Kemendikbud .Kami menilai pendidikan akan berpotensi menjadi komoditas sehingga menciderai konstitusi Republik Indonesia, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar atas pendidikan. Karena itu, FSGI merekomendasikan meminta Kemendikbud mencabut atau membatalkan, " tegas Sekjen FSGI Heru Purnomo pada Webinar Merdeka Belajar, Program atau Merek Dagang? yang digelar FSGI, Minggu ( 19/7).

Baca juga: Terkait Umrah, Kemenag Hormati Putusan Pengadilan

Seperti tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal per 22 Mei 2020.

Adapun pendaftaran merek Merdeka Belajar telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Laman PDKI mengungkapkan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.

Heru mengingatkan seandainya tidak dibatalkan pendidikan Indonesia akan tersandera oleh PT Sekolah Cikal. "FSGI menghimbau jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Cikal dan Kemendikbud, " tegasnya.

Senada Wasekjen FSGI Satriwan menyatakan dengan pembatalan tersebut akan kembali ke khittah dalam menjaga marwah pendidikan Indonesia.


"Sejatinya Merdeka Belajar telah didengungkan Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara. Mari kita kembalikan pada marwah pendidikan dengan tidak merek atau komoditas, " tegasnya.

Ketua Dewan Pengawas FSGI Retno Listiyarti mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi dasar manusia artinya pendidikan itu bukan barang dgangan atau komoditas, pendidikan adalah hak asasi dasar yang wajib dipenuhi negara.

"Ketika menjadikan Merdeka Belajar sebagai merek dagang dan dibiarkan dipergunakan Kemendikbud yang bagi kami merupakan representasi negara di bidang pendidikan maka akan berpotensi menjadi bibit awal pembiaran pendidikan di arahkan menjadi komoditas dan barang dagangan. Kita khawatir berpotensi menjadi pasar bebas yang mengakibatkan anak kaya berpunya, mendapat pendidikan berkualitas sedangkan anak miskin tidak mendapatkannya," paparnya.

Agar polemik ini tidak berlarut=larut, Retno mengusulkan Mendikbud Nadiem Makarim dan Najeela Shihab selaku pemillik PT Cikal menjelaskan pada publik tentang apa saja yang menjadi kesepakatan yang telah dibuat. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik