Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MUI: Kurban tidak Bisa Diganti Uang atau Barang Lain

Fachri Audhia Hafiez
15/7/2020 08:13
MUI: Kurban tidak Bisa Diganti Uang atau Barang Lain
Sapi lokal dijajakan di Mal Hewan Qurban Haji Doni, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2020).(MI/Vicky Gustiawan)

MAJELIS Ulama Indonesia melalui komisi fatwa mengeluarkan pedoman Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Salah satu hal yang ada dalam pedoman tersebut yakni ibadah kurban tidak bisa digantikan dengan uang.

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi mui.or.id, Rabu (15/7).

Fatwa juga menekankan bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunnah mukkadah yang dilaksanakan melalui penyembelihan hewan ternak. Selain itu, ibadah kurban bisa dilakukan dengan cara taukil.

Taukil merupakan pihak yang berkurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih dan membagikan daging kurban.

Baca juga: UI Terbitkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa ini juga mengatur proses penyembelihan hewan kurban selama masa pandemi covid-19. Penyembelihan dan distribusi daging harus menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.

MUI juga menganjurkan penyembelihan kurban bekerja sama dengan rumah potong hewan. Ini sesuai Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

"Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan," ucap Asrorun dalam keterangan pers.

Pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari. Empat hari yang dimaksud yakni sejak hari raya Iduladha 10 hingga 13 Zulhijah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik