Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BAIK atau buruknya sunat bagi perempuan saat ini masih menjadi sebuah perdebatan. Sunat ialah menghilangkan bagian tertentu dari alat kelamin baik laki-laki maupun perempuan, bagi laki-laki sudah menjadi sesuatu yang wajar yaitu dengan menghilangkan preputium/kulup yang terdapat diujung kelamin laki-laki.
Menurut WHO, sunat bagi perempuan ada empat, yaitu pemotongan klitoris atau bagian klitoris perempuan, pemotongan klitoris dan bagian dalam bibir organ genital perempuan, pemotongan klitoris, bibir luar dan bibir dalam organ genital serta penjahitan hasil potongan, pemotongan secara simbolis klitoris maupun bagian lain organ genital.
Secara medis dan dari sisi kesehatan diungkapkan oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo bahwa organ genital perempuan mudah dibersihkan karena terbuka dan tidak tertutup.
Menjaga kebersihan atau membersihkan organ genital perempuan dapat dilakukan tanpa melakukan pemotongan atau sunat di bagian manapun dalam organ genital perempuan, karena pembersihan dapat dilakukan secara natural dengan organ genital yang masih utuh.
Organ genital perempuan terdiri dari eksterna dan interna, yang mana eksterna merupakan bagian dari alat kelamin yang tampak dari luar dan berperan dalam hubungan seksual yang terdiri atas mons pubis, labia mayora, labia minora, klitoris, himen (selaput dara), vestibulum vagina, muara uretra, berbagai kelenjar dan struktur vaskular, serta interna yang berperan untuk ovulasi, tempat pembuahan sel telur, transportasi blastokis, implantasi dan tumbuh kembang janin.
“Bagian organ genital yang berupa klitoris dan uretra itu jaraknya sangat dekat hanya 0,5 cm saja. Sehingga ketika terjadi pemotongan klitoris atau melukai secara sengaja akan berakibat pula kepada uretra sebagai saluran urine yaitu juga dapat menyebabkan uretra terluka dan pembuangan urine menjadi tidak lancar serta bisa mengakibatkan pengendapan dan adanya batu”, jelas Hasto dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).
Baca juga: BKKBN Imbau Tetap Gunakan Alat KB selama Masa Pandemi Covid-19
Tidak hanya itu, Hasto menyampaikan klitoris menjadi salah satu bagian dalam organ genital perempuan yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual yang sama halnya dengan penis pada organ genital laki-laki.
Dirinya menjelaskan, klitoris memiliki bagian seperti glans yang sama pula dengan laki-laki. Glans terdiri atas jaringan yang berkembang serta berisi banyak ujung saraf, dimana saraf tersebut ada yang bersumber dari sumsum tulang belakang.
"Jika klitoris dipotong maka akan berbahaya pula bagi saraf yang bisa menyebabkan mati rasa dan tentu saja tidak akan bisa pulih kembali. Selain itu, juga tidak bisa menikmati kepuasan dalam berhubungan seksual karena sarafnya yang sudah mati rasa dan resiko nyeri yang luar biasa serta bisa pendarahan” ungkapnya.
Dari sisi agama, Prof. Musdah Mulia mengungkapkan sejumlah kajian hadis menyimpulkan, hadis-hadis tentang sunat pada perempuan jika dilihat dari perspektifnya sangat lemah, tidak ada yang mencapai derajat hasan atau sahih.
"Hadis-hadis yang ada justru mengarahkan kepada pelarangan sunat bagi perempuan, bahkan ada ancaman jika terjadi tindakan yang membahayakan perempuan.” imbuhnya
Musdah menegaskan, praktek sunat bagi perempuan harus dilarang dengan menggunakan kaidah hukum Islam La dharara wa la dhirar, maksudnya segala bentuk tindakan yang mengangkibatkan bahaya, kemudharatan dan kerusakan bagi tubuh manusia harus dihapuskan, serta tidak memberikan kebaikan dan manfaat bagi manusia.
"Karena itu bertentangan dengan ajaran Islam yang membawa rahmat bukan hanya bagi semua manusia (laki-laki dan perempuan) tapi juga bagi seluruh alam," tandasnya. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved