Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pengamat: Jalur Zonasi Harus Berpatok Pada Jarak Tempat Tinggal

Putri Anisa Yuliani
23/6/2020 18:40
Pengamat: Jalur Zonasi Harus Berpatok Pada Jarak Tempat Tinggal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018 julai dari TK - SMA untuk pemerataan akses dan kualitas(ANTARA)

PROSES Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi harus kembali ke fitrahnya yakni berpatokan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah tujuan.Hal itu disampaikan oleh pengamat pendidikan Doni Koesoema.

Patokan usia, kata Doni, hanya bisa dipergunakan bagi usia masuk Sekolah Dasar (SD). Sebab, patokan usia tersebut memang bertujuan agar anak-anak yang masuk sekolah adalah yang sudah menenuhi ketentuan wajib belajar yakni berusia tujuh tahun.

Baca juga: Gelar Haji Terbatas, Amphuri Apresiasi Keputusan Arab Saudi

"Awalnya patokan usia hanya bagi seleksi siswa SD. Supaya yang sekolah itu memang yang sudah siap secara fisik maupun psikologis. Kan sebelumnya ada orang tua memaksa anaknya sekolah sedari dini padahal anaknya belum siap. Nah, semangatnya ada patokan usia di PPDB zonasi adalah itu," kata Doni saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/6).

Ia menambahkan patokan usia memang relatif menjadi parameter termudah untuk menentukan kelolosan calon peserta didik baru ke sekolah negeri. Dengan demikian cukup banyak daerah yang menggunakan patokan ini saat proses PPDB yang juga digunakan untuk jenjang SMP dan SMA. Terlebih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan kepada tiap pemda dalam menentukan seleksi jalur zonasi selain jarak.

"Memang pada jenjang SMP dan SMA/SMK, Kemendikbud memberikan kewenangan itu kepada pemda. Pemda berhak menentukan model seleksi yang digunakan," terangnya.

Namun, Doni berpendapat berbeda dengan siswa SD yang hendak masuk ke SMP dan siswa SMP naik ke jenjang SMA/SMK, justru patokan usia tidak boleh berlaku di dua jenjang tersebut. Untuk itu, ia menyarankan agar daerah tetap berpegang pada prinsip zonasi yakni menyeleksi peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

"Karena mereka ini sudah matang dari sisi psikologis untuk sekolah. Sebelumnya sudah melewati fase sekolah di satu jenjang. Jadi seharusnya tidak boleh ada seleksi berdasarkan usia di dua jenjang ini. Harusnya murni berdasarkan zonasi jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan," jelas Doni.

Ia pun khawatir PPDB tahun ini akan kacau. Sebab, adanya covid-19 menyebabkan tahun ini tidak ada ujian nasional dan ujian sekolah. Dalam PPDB jalur prestasi akademik, nilai kedua ujian tersebut menjadi patokan bagi kelolosan peserta didik baru. Sementara ketiadaan ujian nasional dan ujian sekolah akan membuat Dinas Pendidikan hanya melihat rata-rata nilai rapot untuk jalur prestasi akademik.

"Nah, ini nanti yang kecewa tidak diterima di zonasi bakal ribut di jalur prestasi. Pertanyaan saya apakah iya jalur prestasi itu betul-betul jujur? Bisa saja ada sekolah yang meng-upgrade nilai rapot siswanya, untuk yang non akademik, piagam-piagam itu kan bisa dibikin-bikin. Jadi nanti ributnya di situ," tukasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan seleksi berdasarkan usia pada jalur zonasi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2019.

"Sudah sesuai Permendikbud," ucapnya.

Sebelumnya, forum orang tua murid SMP di Jakarta memprotes seleksi PPDB jalur zonasi yang melihat jarak dan usia sebagai parameter utama kelolosan siswa ke jenjang berikutnya. Selain usia, Dinas Pendidikan juga melihat waktu pendaftaran calon peserta didik baru sebagai parameter ketiga. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik