Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).
Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.
Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.
Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.
"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya.
Sementara salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya. (OL-12)
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Sebanyak 17 remaja diamankan polisi setelah terlibat perang sarung di perbatasan Kota Solo dan Sukoharjo yang sempat meresahkan warga.
Pantauan harga pangan di Pasar Botania dan Tos 3000 Batam. Harga ayam Rp45.000, cabai rawit Rp85.000. Cek update harga sembako terbaru di sini.
Update harga pangan di Pasar Kadipaten Majalengka jelang Ramadan 2026. Cabai rawit, bawang, telur, dan daging sapi kompak naik. Cek tabel harganya.
Liga Primer Inggris dan EFL kembali terapkan jeda singkat di pertandingan Ramadan agar pemain muslim dapat berbuka puasa tanpa mengganggu jalannya laga.
Observatorium Bosscha ITB laporkan hilal 1447 H belum terlihat pada 17 Februari 2026. Pengamatan hilal dilanjutkan 18 Februari sebagai rujukan awal Ramadan.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved