Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGAWASAN tata kelola hutan oleh pemerintah masih lemah. Pemanfaatan sumber daya alam yang ada di hutan belum sepenuhnya demi kemaslahatan rakyat.
Direktur Eksekutif Kemitraan Monica Tanuhandaru menilai, masih ada penyimpangan yang sering dilakukan pemerintah dan pelaku usaha. Untum itu ia mendesak pemerintah kembali pada konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Kita kembalikan lagi hakikatnya pada Pasal 33. Kalau pemerintah cuma mengelola, swasta juga membantu mengelolanya," kata Monica dalam Konferensi Pers Masyarakat Sipil Pantau dan Kawal Implementasi Rencana Aksi KPK di FX Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Tata kelola hutan tak hanya lemah di pemerintahan pusat. Di pemerintahan daerah, tata kelola hutan rentan diintervensi pelaku usaha.
Selain itu, Monica juga menyayangkan lemahnya pemahaman masyarakat di daerah soal pengelolaan sumber daya di wilayahnya. Sebab, hal itu membuat mereka mudah dipengaruhi oleh pihak berkepentingan.
"Seringkali publik di daerah, dimana hutan itu dikelola, publik tidak mengerti," ujar Monica.
Monica menilai penegakan hukum kurang tegas ditegakan pemerintah. Para pelaku yang mengeksploitasi sunber daya alam di hutan kerap lepas dari jeratan hukum dengan mudah. "Buat apa peraturan dibuat, ada aturan itu untuk ditegakan," tegas Monica.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved