Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mari Sambut Ramadan dengan Gembira

Syarief Oebaidillah
23/4/2020 07:10
Mari Sambut Ramadan dengan Gembira
Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.(MI/RAMDANI)

DALAM hitungan jam, bulan Ramadan mulia yang dirindukan segera tiba dan seluruh umat Islam bersukacita menyambutnya. Di bulan inilah Allah SWT melipatgandakan pahala semua amal ibadah yang dilakukan.

“Barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka, “ ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Saadi kepada Media Indonesia, kemarin.

Begitu mulianya bulan Ramadan sehingga menyambut dengan perasaan senang dan gembira saja Allah SWT akan memberikan jaminan surga kepadanya. Dengan catatan, kata Zainut, semua itu dilakukan dengan penuh keimanan dan keikhlasan.

Akan lebih baik lagi, sambung Zainut, jika sebelum masuk bulan Ramadan sudah dilatih dengan melaksanakan puasa sunah, membaca Alquran, memperbanyak sedekah dan juga mengeluarkan zakat mal (harta). “Sebagai bantuan untuk orang miskin dalam menghadapi puasa,” ucap Zainut.

Dalam kondisi pandemi virus korona baru (covid-19) ini ia mengingatkan masyarakat tidak melakukan ziarah kubur dan tradisi berkumpul sebelum puasa dan menggantinya dengan berdoa dari rumah masing-masing. “Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” tukasnya.

Pengecualian

Dengan merujuk Alquran, Pimpinan Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara Ustaz Abul Hayyi Nur menyampaikan sejumlah pengecualian puasa Ramadan. Dijelaskan bahwa jika seseorang sedang dalam keadaan sakit dan sedang dalam perjalanan/musafir dalam hal kebaikan, dia boleh mengganti puasanya pada hari-hari setelah bulan Ramadan.

“Berkaitan tentang apakah boleh orang tidak puasa pada saat pandemi? Sudah terjawab jelas bahwa yang boleh tidak berpuasa ialah orang yang sakit saja dan orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir,” jelasnya dalam diskusi online Puasa Sehat Menyehatkan, kemarin.

Dalam kondisi pandemi, pengecualian itu juga berlaku bagi para dokter dan perawat yang mengurus pasien covid-19 karena dapat membahayakan kondisi mereka. Itu didasarkan fatwa terbaru dari Lembaga Fatwa Mesir Dar Al-Ifta. “Diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan wajib menggantikan di luar bulan Ramadan,” jelas Hayyi.

Sementara bagi pasien yang terinfeksi virus covid-19, diminta untuk mengikuti saran dokter. Bahkan, menurut Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien covid-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid karena menjadi media penularan wabah.

“Bagi yang sudah ODP, PDP, apalagi positif, haram bagi mereka salat berjemaah, baik di musala atau masjid,” kata Muhyiddin dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

MUI juga mengingatkan umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan covid-19 untuk tidak menyelenggarakan kegiatan berjemaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja, baik itu ritual wajib maupun sunah. (Aiw/Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik