Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Keberadaan Insinerator tidak Bisa Disepelekan

MI
17/4/2020 01:25
Keberadaan Insinerator tidak Bisa Disepelekan
(Dok. Badan POM)

DALAM surat edaran (SE) tentang pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan virus korona
baru (covid-19), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memasukkan limbah medis sebagai kategori limbah B3 yang bersifat infeksius (A337-1).

“Oleh karena itu, perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan covid-19,” kata Siti. 

Adapun limbah infeksius yang wajib dikelola sebelum dibuang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah orang
dalam pemantauan (ODP). Limbah infeksius itu harus dimasukkan ke kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Selain itu, juga harus dilakukan pengangkutan dan/atau pemusnahan limbah B3 dengan insinerator. Melalui alat ini, limbah akan dibakar dengan suhu tinggi minimal 800 c atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah.

“Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol ‘beracun’ dan label limbah B3 yang selanjutnya
disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3,” jelas Menteri Siti. 

Sayangnya, ketersediaan insinerator untuk memusnahkan limbah covid-19 masih minim. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 1 April 2020 menunjukkan bahwa hanya 110 dari 2.881 rumah sakit yang memiliki insinerator.

Untuk mengatasinya, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali mengatakan rumah sakit dengan insinerator berizin dan kapasitasnya masih cukup bisa menerima limbah medis dari rumah sakit lain.

Menyadari pentingnya insinerator, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengirimkan empat mobil insinerator pengolahan limbah covid-19 untuk membantu penanganan limbah medis di rumah sakit darurat korona di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang sudah beroperasi Senin, 23 Maret 2020.

“Dengan mobil insinerator ini diharapkan dapat membantu mengurangi pemusnahan limbah medis di RS dan dapat mengurangi penyebaran infeksi,” ucap Kepala Badan POM Penny K Lukito, belum lama ini. (Ifa/Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya