PSBB Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Cegah Covid-19

Cahya Mulyana
05/4/2020 13:07
PSBB Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Cegah Covid-19
Pemulung berjalan melintasi ruas jalan yang terlihat sepi di kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta Pusat(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

SEJUMLAH imbauan menekan penularan virus korona atau Covid-19 dari pemerintah masih banyak diabaikan. Karenanya, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang memiliki sanksi diharapkan efektif menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"PSBB ini telah ada Peraturan Pemerintah-nya. Presiden ingin pembatasan sebelumnya lebih efektif, terkoordinasi, dan payung hukum bagi pemerintah daerah," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro dalam diskusi Chrosscheck Medcom bertajuk Istana Bicara Darurat Sipil Korona, lewat video conference, Minggu (5/4).

Menurut dia, kepala negara mengabaikan pilihan kebijakan kekarantinaan wilayah secara penuh atau lockdown. Hal itu berdasarkan analisa dan pertimbangan yang telah dilakukan secara komprehensif.

Baca juga: Belanja Daring Solusi Selama Pandemi Korona

Maka, kata dia, pemerintah pusat mengusung pendekatan pembatasan sosial secara menyeluruh dengan landasan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PPSB yang telah diluncurkan pada 31 Maret akan merekomendasikan kepada daerah untuk melakukan sejumlah langkah penanggulangan Covid-19.

Hal itu guna meningkatkan efektivitas pencegahan Covid-19 dari sebelumnya masih bersifat imbauan dan banyak yang mengabaikannya.

PPSB menjadi payung hukum bagi pemda dan mekanismenya terpusat serta tidak serta-merta memutuskan kebijakan tanpa koordinasi.

Juri menjelaskan presiden sering mengulang statemennya yang kerap menekankan pendekatan paling lembut ketimbang keras seperti darurat sipil. Meskipun demikian, pemerintah melihat banyak pelajaran dari penerapan kebijakan negara lain yang memunculkan kekacauan.

"Mengenai pertimbangan presiden terkait darurat sipil karena faktanya melihat negara lain yang kurang tepat membuat kebijakan kemudian menimbulkan kericuhan," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menyatakan PPSB merupakan kebijakan yang harus menjadi acuan. Statusnya pun tidak lagi sebatas imbauan karena dalam UU Kekarantinaan Kesehatan terdapat sanksi bagi yang mengabaikannya.

"Mengenai mekanisme pengajuan PPSB tengah dirampungkan oleh Kementerian Kesehatan dan dalam satu atau dua hari ke depan sudah terbit. Nantinya permohonan PPSB akan dikaji secara rinci prosedur pengajuannya," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya