Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pekerja seks komersial (PSK) dari lokalisasi Kalijodo diberikan tiga opsi agar mereka bisa segera mandiri secara sosial maupun ekonomi.
“Kami memberikan tiga opsi bagi para PSK Kalijodo agar mereka segera mandiri secara sosial maupun ekonomi, ” ujar Mensos melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Jumat (18/2).
Pertama, mereka diarahkan mengikuti peningkatan keterampilan kejuruan atau vocational training di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selanjutnya setelah selesai pelatihan, mereka akan diberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp3 juta per orang
"Bagi para PSK tersebut, diberikan waktu hingga 6 bulan untuk mengisi keterampilan, seperti menjahit, membordir, serta membuat aneka kue. Juga, diberikan Jaminan Hidup (Jadup) Rp900 ribu, serta transportasi lokal (translok), trauma konseling dan healing, permakanan. Sehingga total mendapatkan Rp5.050.000 per orang,” ucap Khofifah.
Opsi kedua, diberikan 2.000 kesempatan kerja di perusahan garmen di Boyolali yang dilengkapi asrama. Ruang kerja ini tidak hanya bagi bekas PSK Kalijodo, juga TKI/W yang dideportasi dari Malaysia, serta narapidana. Untuk bisa diterima, mereka minimal lulus pendidikan setingkat SMP, berusia produktif dan diutamakan wanita. Namun dipastikan semua anak bangsa bisa bekerja di sektor garmen tersebut.
“Saya telah berkomunikasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyediakan 2.000 kesempatan kerja bagi bekas PSK, TKI yang dideportasi, serta bekas narapidana,” katanya.
Sementara itu opsi ketiga diberikan bagi mereka yang memutuskan pulang kampung, khususnya bagi PSK yang tidak ber-KTP DKI Jakarta. Mereka tetap diberikan bantuan UEP, Jadup dan Translok dengan total Rp5.050.000.
“Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), untuk memberikan perlindungan sosial bagi segenap warga bangsa, karena di Kemensos ada direktorat dan anggarannya, ” katanya.
Rencana penutupan lokalisasi Kalijodo, Mensos menegaskkan hal itu mutlak kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam proses penutupan agar mengedepankan dialog dan melibatkan kearifan lokal.
“Penutuapn merupakan kewenagan Pemprov DKI Jakarta, kami bertugas memberikan perlindungan sosial bagi warga di sana. Untuk rencana penutupan agar melibatkan pemuka agama dan masyarakat serta tokoh pemuda, ” sarannya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved