Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terus mendorong migrasi pertelevisian dari analog ke digital. Saat ini, menurutnya, proses siaran simultan, khususnya di wilayah-wilayah terluar telah berlangsung.
Namun, kendala yang masih dihadapi dalam merealisasikan migrasi tersebut adalah terkait payung hukum. Johnny berharap payung hukum ini bisa segera dibahas bersama-sama DPR sehingga bisa ditentukan deadline berakhirnya pelayanan televisi analog di Indonesia.
Baca juga: Presiden Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Karhutla
"Dan kapan kita memulai secara full berlangsungnya televisi digital di Indonesia. Itu bisa dilakukan melalui revisi legislasi primer atau UU-nya," tutur Johnny saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Dia menilai migrasi dari analog ke digital akan menghemat penggunaan frekuensi yang kapasitasnya cukup besar.
"Migrasi analog ke televisi digital di Indonesia akan terjadi digital dividend. Ada penghematan penggunaan frekuensi sampai dengan sebesar 112 megahertz. Ini tentu akan memberikan nilai-nilai penerimaan negara yang besar," jelasnya.
Johnny mengatakan, kapasitas televisi analog cukup terbatas. Sedangkan pemanfaatan televisi digital berskala multipathing sekaligus dapat membuka peluang ruang usaha yang lebih besar bagi perusahaan televisi.
"Apalagi bila mengingat hingga saat ini potret persaingan di ruang digital semakin kompleks dan semakin rumit," katanya.
"Migrasi pertelevisian Indonesia menuju digitalisasi juga akan memberikan ruang dan pemanfaatan teknologi penyiaran televisi yang semakin berkembang di Indonesia," tandasnya.
Menurut anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, ada permasalahan hukum dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur migrasi analog ke digital.
"Migrasi siaran digital ini kan ada Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh menteri sebelumnya. Kalau kita melihat kejadian di tahun 2011, MA juga pernah membatalkan Permen Kominfo serupa mengenai migrasi digital," katanya dalam kesempatan yang sama.
Dia menyebut, dalam keputusan MA tersebut memang tidak menghalangi proses migrasi tersebut. Menurutnya, yang menjadi masalah dalam keputusan MA tersebut adalah tidak boleh adanya kelembagaan.
"Sedangkan dalam Permen Kominfo itu LPS bisa menyiarkan siaran digital hanya dengan berkontrak dengan penyelenggara mux. Berarti penyelenggara mux nya itu sudah ada kelembagaannya. Oleh karenanya kalau ini tetap mau akan dijalankan, Undang-Undang nya tidak ada, norma yang disebutkan MA sudah ada, apakah itu tidak ada pelanggaran atas keputusan MA tersebut?" lanjutnya.
Baca juga: Bagi-Bagi Masker & Sabun Cair, NasDem: Hadir untuk Masyarakat
Bobby berharap hal ini menjadi perhatian Kominfo agar proses migrasi ini bisa berjalan lancar.
"Mungkin ini sudah dikaji oleh tim Pak Menteri di Kominfo sehingga Permen Kominfo No 3 ini bisa dieksekusi atau memang masih dalam tahap wait and see sampai UU ini selesai," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved