Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Satgas Gakkum Terpadu Tangani Pidana Karhutla

(RK/N-3)
13/10/2019 07:30
Satgas Gakkum Terpadu Tangani Pidana Karhutla
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (kiri)( ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.)

PROSES penegakan hukum (gakkum) atas kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disepakati untuk melibatkan seluruh perangkat pemerintah, yaitu Polri, Kejak-saan Agung, dan Gakkum KLHK. Tim kolaboratif dari seluruh perangkat hukum tersebut berhimpun dalam Satgas Gakkum Terpadu Karhutla.

"Ini langkah bersejarah. Pemerintah berkomitmen secara serius yang diinisiasi teman Bareskrim Polri, yakni meli-batkan seluruh perangkat pemerintah dalam penegakan hukum dan satgas sumber daya alam Kejagung serta Kejati Riau," ungkap Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani didamping Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Kantor Polda Riau, kemarin.

Rasio yang akrab disapa Roy mengatakan pemerintah melakukan langkah-langkah kolaboratif dalam menindak pelaku kejahatan karhutla. Pemerintah menangani kasus hukum itu dengan sangat serius lantaran kejahatan karhutla berdampak langsung terhadap perubahan ekosistem.

"Kita akan melakukan multidoor. Para pelaku karhutla akan kita jerat dengan undang-undang berlapis. Semoga dengan kolabarasi proses penegakan hukum bisa lebih optimal," tegasnya.

Roy juga menyoroti minimnya peran kepala daerah dalam memberi sanksi kepada perusahaan pembakar lahan. Padahal, sejumlah perusahaan ditemukan telah berulangkali dalam setiap tahun membakar lahan.

"Seharusnya gubernur, bupati, dan wali kota bisa memberikan sanksi (pencabutan izin). Di kami, untuk kasus 2015, tiga perusahaan kami ca-but izinnya dan yang lainnya juga telah kami gugat perdata," kata Roy seraya menambahkan pihaknya mempunyai kewenangan penegakan hukum secara administrasi, perdata, dan pidana.

Sementara itu, Direktur Ti-piter Bareskrim Polri, Brig-jen Fadil Imran mengatakan Satgas Gakkum terpadu ingin menjawab kesulitan di masa lalu. Pasalnya, kejahatan karhutla harus dibuktikan dengan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation.

"Selama tiga hari kami telah turun secara kolaboratif, yaitu Bareskrim, Ditreskrimsus, PPNS Gakkum, dan kejaksaan. Tim melaksanakan olah TKP pada 6 titik di Indragiri Hulu, Siak, dan Pelalawan untuk pembuktian scientific crime investigation," jelas Fadil. (RK/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya