Redistribusi Kawasan Hutan untuk Masyarakat Dipercepat

Dhika Kusuma Winata
16/6/2019 15:25
Redistribusi Kawasan Hutan untuk Masyarakat Dipercepat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH mempercepat redistribusi lahan untuk penduduk yang tinggal kawasan hutan melalui program reforma agraria. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini telah diselesaikan tahapan pencadangan kawasan hutan untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat melalui berbagai skema. Antara lain konversi kawasan tidak produktif, pelepasan pada lahan garapan, dan penetapan hutan adat.

"Untuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan dinilai sudah tidak produktif atau tutupan hutannya tipis dan diperkirakan merupakan potensi konflik, sudah direalisasikan dalam bentuk pencadangan SK bagi 21 Gubernur seluas 938.878 hektare," kata Menteri Siti dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/6).

Selain dari HPK yang ditangani langsung oleh KLHK, Menteri Siti mengatakan ada sumber lain kawasan hutan yang dapat diberikan kepada masyarakat untuk diredistribusikan yakni lahan di hutan yang sudah dihuni atau sudah menjadi garapan atau wilayah transmigrasi. Redistribusi sumber redistribusi lahan tersebut tersebut dipimpin Kemenko Perekonomian.

"Untuk sumber redistribusi lahan garapan telah diproses dengan Perpres 88 Tahun 2017 serta telah diselesaikan, diolah bersama pemerintah daerah, dan segera didistribusikan bersama pemerintah daerah. Progres pelaksanaannya telah mencapai sebanyak 820.113 hektare yang diteliti tim inventarisasi dan verifikasi," imbuh Siti.

Baca juga: KLHK Identifikasi Ribuan Desa di Kawasan Hutan

Instrumen lain yang dijalankan, tambahnya, ialah penetapan hutan adat. KLHK mendata terdapat 6.551.305 hektare potensi hutan adat yang diperoleh dari partisipasi aktivis dan diteliti bersama kementerian untuk ditetapkan menjadi hutan adat. Sata ini telah ditetapkan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas 472.981 hektare dan akan terus ditambah secara bertahap.

"Dasar hukum pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah amat penting agar penetapan hutan adat bisa dilakukan. Penetapan sangat penting perlu agar masyarakat adat mendapat kepastian hukum dan tidak lagi diganggu kepentingan lain sehingga masyarakat bisa merasa secure," jelas Siti.

Ia pun mengimbau pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian tahapan redistribusi untuk hutan adat di tingkat lokal.

"Berbagai penyiapan baik itu perda maupun teknis oleh pemerintah daerah atau instansi atau individu pemohon amat diperlukan untuk memperoleh lahan yang dilepaskan dari hutan," tukasnya.

Ia menegaskan pemerintah serius mempercepat reforma agraria untuk menyelesaikan konflik lahan yang terjadi. Berdasarkan data KLHK, laporan konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan tercatat sebanyak 320 kasus dan di antaranya telah diselesaikan dengan mediasi sebanyak 45 kasus dan kesepakatan dalam bentuk kerjasama sebanyak 39 kasus. Sebanyak 131 kasus sedang dalam analisis dan dalam proses penyelesaian, sedangkan 105 lain kasus lain masih dalam proses pelengkapan berkas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya