Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Laju Deforestasi Turun Moratorium Dilanjutkan

Dhika Kusuma Winata
09/5/2019 08:20
Laju Deforestasi Turun Moratorium Dilanjutkan
Hamparan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

DATA terbaru kondisi hutan Indonesia dirilis pemerintah, kemarin. Salah satu kabar menggembirakan ialah terus menurunnya laju deforestasi dari 0,48 juta hektare pada 2016-2017 menjadi 0,44 juta hektare pada 2017-2018.

"Jika dibandingkan dengan periode 2015-2016 pada saat terjadi kebakaran hutan dahsyat, laju deforestasi juga menurun jauh," kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Belinda Margono, di Jakarta, kemarin.

Pemantauan hutan dan deforestasi berdasarkan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang terdapat dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP), pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare, baik itu kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

Pada 2018, luas lahan berhutan tercatat sekitar 93,5 juta hektare. Sekitar 71,1% atau 85,6 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan. "Jika dilihat tren deforestasi berdasarkan data sebelumnya, tahun ini pengurangan hutan Indonesia relatif rendah dan cenderung stabil. Dibandingkan sejak adanya moratorium izin hutan dan gambut pada 2011, penurunan deforestasinya sekitar 40%," imbuh Belinda.

Ia menyebutkan, luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 0,3 juta hektare yang 51,8% atau 0,16 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan. Sisanya seluas 0,15 juta hektare berada di luar kawasan hutan.

Tidak bisa dimungkiri, penurunan laju deforestasi mencerminkan efektivitas kebijakan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, dan pengendalian perubahan iklim.

Kemudian, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan (HPK) untuk sektor nonkehutanan, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, Perhutanan Sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Karena itulah, KLHK akan melanjutkan moratorium izin untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang sudah dijalankan sejak 2011 silam. "Moratorium akan tetap dilakukan dan komitmen untuk menjaga hutan dan gambut tetap dijalankan. Akan ada Inpres lagi (perpanjangan)," ungkap Belinda.

Selain menekan laju deforestasi, perpanjangan moratorium diperlukan untuk mencapai target Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim. Seperti diketahui, Indonesia menargetkan pengurangan emisi 29% dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Deforestasi tidak boleh melebihi 450 ribu ha pada 2020 dan 325 ribu ha pada 2030 mendatang.

Diapresiasi

Apresiasi terhadap langkah Indonesia dalam menurunkan angka penurunan luasan hutan (deforestasi) juga disampaikan Global Director Forests, World Resources Institute (WRI) Rod Taylor dalam The 6th Singapore Dialogue on Sustainable World Resources di Singapura, Kamis (2/5) lalu. "Indonesia melakukan perubahan, terlihat angka deforestasi menurun meski di negara-negara pemilik hutan lainnya di dunia angkanya justru meningkat," sebutnya seperti dikutip dari Antara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Air Singapura Masagos Zulkifli juga berterima kasih kepada Indonesia karena dalam beberapa tahun terakhir kawasan ASEAN bebas dari polusi asap lintas batas. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya