Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis data terbaru kondisi hutan Indonesia. Pemantauan teranyar menyebutkan, deforestasi terus menurun dari 0,48 juta hektare pada 2016-2017 menjadi 0,44 juta hektare pada 2017-2018.
"Deforestasi turun dari tahun-tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan periode 2015-2016 juga menurun jauh karena saat itu terjadi kebakaran hutan dahsyat," kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Belinda Margono, dalam jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (8/5).
Baca juga: Moratorium Izin Hutan Akan Diperpanjang
Pemantauan hutan dan deforestasi dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare, baik itu kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Pemantauan berdasarkan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang terdapat dalam program Kebijakan Satu peta (KSP).
Hasil pemantauan hutan juga menunjukkan pada 2018 luas lahan berhutan sekitar 93,5 juta hektare yang 71,1% atau 85,6 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan.
Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 0,3 juta hektare yang 51,8% atau 0,16 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan. Sisanya seluas 0,15 juta hektare berada di luar kawasan hutan.
"Jika dilihat tren deforestasi berdasarkan data sebelumnya, maka tahun ini pengurangan hutan Indonesia relatif rendah dan cenderung stabil. Bahkan dibandingkan sejak adanya moratorium izin hutan dan gambut pada 2011, penurunan deforestasinya sekitar 40%," imbuh Belinda.
Baca juga: Kebijakan One Way Arus Mudik Diapresiasi Penyandang Disabilitas
Ia menyebutkan, berbagai upaya yang dilakukan KLHK terakhir ini menunjukkan hasil yang signifikan menyumbang penurunan deforestasi. Upaya tersebut antara lain, adanya moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, dan pengendalian perubahan iklim.
Kemudian, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan (HPK) untuk sektor non kehutanan, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, Perhutanan Sosial, serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved