Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Penjualan Obat Secara Daring Dilarang

Indriyani Astuti
20/3/2019 09:25
Penjualan Obat Secara Daring Dilarang
Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi(ANTARA/Weli Ayu Rejeki)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) tengah menggodok aturan mengenai penjualan obat secara daring. Dalam peraturan itu akan diatur larangan penjualan obat-obatan secara daring tanpa resep dokter dan apoteker.

 

"Peraturan Kepala Badan POM terkait penjualan obat secara daring sudah ada. Saat ini sudah tahap penyelesaian dan nanti akan ada konsultasi publik," kata Deputi Bidang Penindakan Badan POM Hendri Siswadi saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, Kepala Badan POM Penny K Lukito menegaskan obat-obatan jenis apa pun tidak dapat dijual atau didistribusikan secara online atau daring. Karena sejauh ini tidak ada izin edar dari Badan POM, penjualan obat secara daring selama ini ilegal.

Ia memaparkan alasan Badan POM melarang peredaran obat secara daring. Selain belum ada izin edar, kandungan obat-obatan tersebut belum pasti dan tidak ada resepnya sehingga pemakai bisa menggunakan secara berlebihan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati membeli obat secara daring.

Baca Juga : BPOM Godok Aturan Penjualan Obat secara Daring

Ia menuturkan, maraknya penjualan obat keras secara daring akhir-akhir ini membuka celah untuk disalahgunakan. Dari hasil pengawasan berkala terhadap obat yang dijual melalui market place/e-commerce dan media sosial yang dilakukan Badan POM, ditemukan sejumlah situs dan media sosial yang menjual obat keras secara online. Obat tersebut digunakan secara off label yakni penggunaan obat di luar indikasi yang disetujui Badan POM.

Menurut Penny, selama 2018 terdapat 2.217 situs atau akun yang menjual obat tidak sesuai ketentuan yang direkomendasikan untuk diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Situs itu termasuk penjual obat dengan zat aktif misoprostol dengan merek dagang Gastrul dan Cytotec yang disalahgunakan dan dipromosikan sebagai obat penggugur kandungan.

"Penggunaan obat yang mengandung zat aktif misoprosol yang disetujui Badan POM ialah untuk pengobatan tukak lambung dan tukak duodenum, bukan penggugur kandungan," terang Penny.

Selain itu, ditemukan juga penyalahgunaan obat yang mengandung zat aktif misoprostol dan dijual secara daring.

Praktik kejahatan

Ia juga menyebutkan, dari 139 situs yang dilaporkan kepada Kemenkominfo, 100 situs di antaranya menjual dan mempromosikan Trivam. Trivam merupakan obat yang disetujui Badan POM sebagai anestesi, tapi sering disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

"Masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat yang dijual secara online karena masyarakat tidak memperoleh informasi secara lengkap dan tepat. Khusus untuk penggunaan obat keras, harus dilakukan di bawah pengawasan dokter yang dibuktikan adanya resep," tegas Penny.

Untuk melakukan pengawasan peredaran obat secara daring ataupun di pasaran, ujarnya, sejak 2011 Badan POM rutin berpartisipasi dalam Operasi Pangea yang dikoordinasikan ICPO Interpol sebagai salah satu upaya pemberantasan obat ilegal, termasuk obat palsu yang diiklankan di internet. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, situs-situs tersebut telah dilaporkan kepada Kemenkominfo untuk diblokir. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya