Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Koentjoro Adi Purjanto mengatakan bahwa akreditasi wajib dilakukan oleh rumah sakit meskipun rumah sakit tersebut tidak bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu ia utarakan menanggapi sempat dihentikannya kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit yang belum terakreditasi pada awal Januari 2019. Namun, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat meminta agar BPJS Kesehatan melanjutkan kerjasama tersebut dengan syarat rumah sakit harus menyelesaikan akreditasinya sebelum Juni 2019 mendatang.
Koentjoro mengungkapkan pada awalnya ada 616 fasilitas kesehatan yang belum terakreditasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes untuk melanjutkan kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian menjadi 169 yang sempat dihentikan kontraknya dan ada 65 diantaranya di Jabodetabek yang memang belum mengurus rekomendasi akreditasi sama sekali.
"65 rumah sakit awalnya diputus (kontraknya). Tapi setelah itu diminta membuat pernyataan komitmen kepada Kemenkes, diharapkan sampai Juni nanti selesai proses akreditasi, kalau tidak terakreditasi tentu langsung diputus," ujar Koentojo di Jakarta, hari ini.
Baca juga : BPKN Minta Kemenkes Pulihkan Kerjasama BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit
Ia menuturkan bahwa kebanyakan rumah sakit tersebut telah siap menyusun perjanjian kerjasama deklarasi dengan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan kepada masyarakat yakni pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak akan terganggu.
"Sudah tidak ada masalah, tetap jalan saja. Ada yang belum menandatangani perjanjian Juni harus sudah akreditasi," katanya.
Koentjoro menjelaskan Persi akan berkoordinasi dengan pengurus di daerah untuk memetakan masalah khususnya di 65 rumah sakit yang belum sama sekali mengurus rekomendasi akreditasi.
"Kita akan tindak lanjuti dan scanning issue di 65 rumah sakit itu melalui Persi daerah kirimkan surat ditanya penyebabnya kira-kira apa," tutur Koentjoro.
Ia mengatakan amanat dari Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit harus profesional dan kompeten. Akreditasi merupakan bukti bahwa rumah sakit telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator dalam hal ini pemerintah. Harapannya apabila sudah terakreditasi, keselamatan pasien dapat terjamin.
"Harus semua RS akreditasi baik kerjasama dengan BPJS Kesehatan atau tidak. Karena untuk melindungi rakyat," tegasnya.
berdasarkan data Apersi, RS yang teregistrasi sebanyak 2.821 di seluruh Indonesia. Namun yang sudah terakreditasi hanya 1.568 atau 56% dengan tingkat akreditasi berbeda-beda.. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved