Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggencarkan penghapusan merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK). Itu dilakukan melalui alih teknologi alat pengolahan nonmerkuri kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Setelah berhasil diimplementasikan di Kabupaten Lebak, Banten, baru-baru ini, sejumlah daerah lain bakal menyusul menerapkan alih teknologi tersebut.
"Yang sedang dikerjakan alih teknologinya saat ini ialah di Tatelu dan Tobongon (Sulawesi Utara), Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Luwu (Sulawesi Selatan), dan Sekotong (Lombok Barat)," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, kepada Media Indonesia, Minggu (30/12).
Ditegaskannya, penggunaan merkuri pada sektor PESK tergolong masif dan menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Di samping itu, juga mengancam kesehatan manusia. Upaya mendorong alih teknologi tersebut, menurutnya, dilakukan agar masyarakat yang memiliki izin penambangan bisa tetap melakukan usaha dan meminimalisasi risiko bahaya merkuri bagi lingkungan.
Pemerintah, lanjutnya, menargetkan penghapusan penggunaan merkuri, yang tergolong sebagai zat berbahaya, pada 2030. Karena itu, telah disusun Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) dalam bentuk Peraturan Presiden.
Dalam rencana aksi tersebut, disebutkan empat bidang prioritas pengurangan merkuri yakni PESK, industri manufaktur, energi, dan bidang kesehatan. Target pengurangan merkuri sektor PESK dan kesehatan mencapai 100%. Pada bidang manufaktur target pengurangan sebesar 50%, sementara pada sektor energi pengurangannya ditargetkan 33%.
"Perpres RAN hanya tinggal menunggu ditandatangani Presiden," imbuhnya.
Selain itu, ujarnya, pemerintah juga telah membentuk komite penelitian dan pemantauan merkuri. Pembentukannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 340 Tahun 2018 tentang Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri di Indonesia. Menurut keputusan menteri, komite bertugas merekomendasikan kebijakan untuk menangani merkuri.
Sejak meratifikasi Konvensi Minamata pada 2017 lalu, pemerintah serius untuk memerangi penggunaan merkuri. Menurut data Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Bali Fokus (2012), sektor PESK merupakan kontributor terbesar pencemaran merkuri ke lingkungan yakni sebesar 57,5%. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved