Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
BAYI yang baru dilahirkan oleh orang tua yang merupakan peserta dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) wajib didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.
Ketentuan baru itu ada pada Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang telah disahkan pada November lalu. Jika tidak didaftarkan selama rentan waktu yang diatur, bayi tersebut tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari program JKN.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Kini Mendapatkan Jaminan BPJS Kesehatan
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, menyampaikan aturan ini mendorong agar fasilitas kesehatan baik rumah sakit atau pun puskesmas terlibat aktif agar orang tua mau mendaftarkan anaknya yang baru lahir.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), terang Budi, maka secara otomatis status kepesertaan bayi itu mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Sedangkan, bagi peserta JKN-KIS yang berstatus pekerja penerima upah wajib mendaftarkan bayinya seperti ketentuan.
"Untuk bayi yang dilahirkan dari orang tua yang bukan dari peserta JKN-KIS, maka proses verifikasi atau aktif menjadi peserta memerlukan waktu 14 hari dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujar Budi dalam konferensi pers terkait implementasi Perpres Nomor 82/2018 di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, pada Rabu (19/12).
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau agar bayi baru lahir yang orang tuanya bukan peserta JKN, diharapkan segera mendaftar. Dijelaskan Budi, aturan baru tersebut muncul lantaran ada permasalahan jaminan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.
Sebelum ada aturan baru dalam Perpres 82/2018, imbuhnya, sering terjadi persoalan ada bayi baru lahir yang sakit dari peserta JKN, tetapi tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara langsung karena ada masa tunggu selama 14 hari ketika didaftarkan jadi peserta JKN.
"Perpres ini memberikan kelonggaran dan kemudahan dengan masa waktu pendaftaran. Sekarang setiap bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Maka tidak perlu lagi menunggu mendapatkan pelayanan," terang Budi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direksi Bidang Kepesertaan, Bona Evita, menambahkan bahwa jika orang tua bayi tersebut merupakan peserta JKN-KIS, tetapi mereka menunggak iuran, maka bayinya tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Prinsipnya, terang Bona, semua peserta JKN-KIS harus patuh membayar iuran. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved