Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Moratorium Fakultas Kedokteran

Indriyani Astuti
14/12/2018 05:50
Moratorium Fakultas Kedokteran
( MI/RAMDANI)

KONSIL Kedokteran Indonesia (KKI) kembali menyuarakan usulan agar Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristek-Dikti) melakukan moratorium pembukaan fakultas kedokteran (FK). Kemenristek- Dikti diminta fokus pada peningkatan kualitas FK.

Ketua KKI Profesor Bambang Supriyatno mengungkapkan ada 85 FK di Indonesia. Yang terakreditasi A hanya 17 FK, akreditasi B 29 FK, dan akreditasi C 39 FK. "KKI merekomendasikan moratorium sejak 2015," kata Bambang di sela-sela acara Sarasehan Nasional KKI di Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, pada 2016, KKI sebagai organisasi yang bertanggung jawab menjaga kualitas pendidikan kedokteran hanya merekomendasikan tiga universitas membuka FK, tetapi Kemenristek- Dikti mengeluarkan izin pada delapan universitas.

Saat ini, lanjut Bambang, sekitar 20 perguruan tinggi mengantre untuk mendapatkan rekomendasi pembukaan FK baru. Ia mengingatkan, pembukaan FK tidak bisa sembarangan. Harus mempertimbangkan rasio jumlah dosen dan mahasiswa. Selain itu, FK membutuhkan sarana dan prasarana penunjang, salah satunya rumah sakit pendidikan. Tidak semua universitas memilikinya.

"Banyaknya pendirian FK tanpa sistem seleksi yang ketat menghasilkan fakultas kedokteran dengan mutu yang kurang baik, tetapi menarik dana yang tidak sedikit dari mahasiswa. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, banyak mahasiswa pendidikan kedokteran yang tidak lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD)," terang Bambang.

Pada 2014 ada 2.700 lulusan kedokteran yang gagal dalam pengujian itu. Mereka pun tidak bisa mendapatkan surat tanda registrasi (STR) untuk berpraktik meskipun sudah lulus kuliah dan menjadi koas.

Dokter umum berlebih

Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron Mukti mengatakan izin pembukaan FK baru diberikan karena jumlah dokter yang ada saat ini belum mencukupi. "Tapi Kemenristek-Dikti membatasi kuota penerimaan mahasiswa, tergantung kemampuan dosen, sarana, dan prasarananya," ujarnya.

Namun, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan jumlah dokter umum sebetulnya sudah berlebihan, tapi sebarannya belum merata. Yang justru kurang ialah dokter spesialis. Jumlah dokter spesialis diperkirakan 30 ribu. Adapun dokter umum ada 120 ribu dokter.

"Lulusan dokter umum sudah terlalu banyak, 10 ribu sampai 12 ribu yang lulus per tahun, tapi kebanyakan di perkotaan," ujar Nila.

Terkait dengan kurangnya dokter spesialis, Bambang mengungkapkan hal itu tidak lepas dari ketentuan bahwa hanya FK yang berakreditasi A yang diperbolehkan membuka pendidikan spesialis. Namun, saat ini mayoritas FK berakreditasi B dan C.

"Kita imbau terus supaya produksi dokter spesialis cukup, tapi tidak boleh dilakukan di universitas yang biasa-biasa saja," katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya