Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SAAT ini masalah sampah di lautan, terutama sampah plastik, telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Terutama karena sampah ini berdampak negatif cukup besar bagi ekosistem laut.
Sebut saja misalnya penyebaran sampah plastik yang lintas lautan dan antarwilayah negara. Sampah ini juga perlu waktu lama untuk terurai, hingga puluhan tahun. Hasil urainya yang berukuran mikro juga sudah masuk ke sistem rantai makanan di lautan. Hal itu akan berbahaya bagi manusia yang mengonsumsi biota-biota laut seperti ikan, cumi-cumi, kerang-kerangan dan lainnya.
Tidak itu saja, saat terurai atau dekomposisi, berbagai polutan berbahaya diserap oleh material plastik ini.
Saat ini Indonesia sendiri diperkirakan menyumbang 0,48–1,29 juta metrik ton dari total 4,8 hingga 12,7 juta metrik ton per tahun sampah plastik ke lautan di dunia. Ini membuat Indonesia ada di posisi ke-2 setelah Tiongkok sebagai negara penyumbang buangan sampah plastik ke laut.
Laut juga terancam oleh microbeads atau bahan campuran dalam produk kosmetik dan produk kesehatan. Ukurannya yang sangat kecil (<5mm) dan dipakai secara rinse-off atau tersapu air sehingga limbah microbeads sulit dikendalikan.
Aksi nasional tanggulangi sampah
Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah, yang didukung antara lain oleh 25 kabupaten dan kota, demi mengatasi masalah sampah di laut.
Langkah nyata yang ditempuh antara lain kegiatan aksi kampanye Ocean and Beach Clean Up oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Ini sudah dilakukan di beberapa tempat seperti di Pulau Komodo, Pulau Seribu, Pantai Canggu Bali dan Pantai Lagoon Ancol.
Indonesia juga telah berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% pada 2025. Terkait komitmen itu, Indonesia bersama negara-negara anggota GPA sepakat melakukan pertemuan berkala demi mengevaluasi dan memberi rekomendasi soal efektivitas pelaksanaan GPA melalui forum Intergovernmental Review (IGR).
GPA merupakan komitmen antarnegara yang bertujuan melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari dampak negatif kegiatan berbasis daratan. (RO/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved