Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan uji coba sistem rujukan yang dilakukan secara daring. Uji coba yang diterapkan sejak 15 Agustus lalu itu kini memasuki fase kedua yakni tahapan penguncian. Setiap fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I kini diwajibkan melakukan rujukan secara daring.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin, dalam temu media di Jakarta, Senin (3/9), menjelaskan fase kedua uji coba bakal berlaku sejak 1-15 September. Selama fase ini, sistem rujukan daring mulai disempurnakan.
Rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) diminta melengkapi data pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Data yang dilengkapi meliputi ketersediaan dokter spesialis/subspesialis beserta jadwal praktek dan sarana prasarana penunjang.
"Peserta BPJS ketika datang ke rumah sakit per 1 September rujukan yang digunakan harus sudah rujukan online. Tidak boleh lagi rujukan manual," ujar Arief.
Dia menjelaskan, dalam uji coba fase kedua ini pihaknya juga memperbaiki sistem pemetaan FKRTL. Hal itu demi memudahkan pasien mendapatkan rumah sakit rujukan terdekat dengan fasilitas dan kompetensi dokter yang dibutuhkan. Adapun radius rujukan antara faskes tingkat I (puskesmas, klinik, dokter perorangan) dengan FKTRL yang ditetapkan ialah 15 km.
"Tapi untuk di daerah-daerah yang rumah sakitnya jaraknya jauh, rujukan bisa dilakukan lebih dari jarak 15 km. Yang terpenting dokter spesialisnya tersedia, sarananya ada, dan kapasitasnya masih tersedia pula," imbuhnya.
Arief menambahkan penyempurnaan sistem rujukan daring juga dilakukan untuk rujukan kasus khusus. Seperti pada pasien yang membutuhkan perlakuan khusus misalnya kanker, hemodialisa, thallasemia, hemofilia, transplantasi hati atau ginjal, tuberculosis, gangguan jiwa, dan kusta. Pasien bisa langsung dirujuk ke FKTRL yang dibutuhkan.
"Pasien tidak perlu rujukan terlebih dahulu ke rumah sakit B atau C tapi bisa langsung ke rumah sakit tipe A. Pasien yang menjalani transplantasi hati misalnya bisa langsung rujukan ke RSCM. Sama seperti kasus cuci darah, pasien bisa langsung menuju faskes yang melayani cuci darah," jelas Arief. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved