KEMENTERIAN Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selain mengatur antrean bagi calon jamaah bahwa yang sudah pernah melakukan haji untuk tak mendaftar lagi sampai 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir, PMA juga mengatur pembatasan usia jamaah.
Berdasarkan salinan PMA No 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 4 menyebutkan bahwa batasan usia calon jamaah haji adalah 12 tahun. Persyaratan itu menghapus peraturan sebelumnya yang menyebut calon jamaah haji wajib sehat jasmani dan rohani.
“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,†ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin melalui rilisnya, Senin (1/6).
Selain membatasi usia, PMA ini juga mengatur pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) mulai 1-30 Juni. Pelunasan ini akan diperpanjang hingga 13 Juli jika dalam kurun waktu satu bulan tak terpenuhi.
"Jika sampai tanggal 13 Juli kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi,†ujar Menteri Agama.
Jamaah yang berhak melakukan pelunasan dalam rentang waktu 1-30 Juni adalah jamaah yang belum pernah melakukan ibadah haji. Sementara untuk pelunasan tahap dua yakni mulai 7-13 Juli adalah jamaah yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan biaya haji pada tahap I.
Pada Pasal 4 PMA itu disebutkan, persyaratan pendaftaran calon jemah haji di antaranya adalah: a. beragama Islam; b. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili; c. memiliki akta kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; d. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Menurut PMA ini, bagi jamaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan: a. belum pernah menunaikan ibadah haji; dan b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.
“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu. (Q-1)