Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

KLHK Panggil Pengusaha Penggarap Resor di TN Komodo

Putri Anisa Yuliani
09/8/2018 15:50
KLHK Panggil Pengusaha Penggarap Resor di TN Komodo
(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana memanggil perusahaan yang mendapatkan izin pembangunan resor di wilayah yang masuk dalam area Taman Nasional Pulau Komodo.

Perusahaan yang mendapatkan izin pembangunan penginapan di Pulau Rinca dan Pulau Padar itu adalah PT Segara Komodo Lestari, dan PT Komodo Ecotourism Wildlife.

"Saya akan ketemu dengan mereka sore ini," kata Direktur Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam, dan Ekosistem KLHK Wiriatno kepada Media Indonesia seusai diskusi laporan deforestasi di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Rabu (8/8).

Wiriatno mengatakan pertemuan itu dilakukan agar pihaknya mendapat informasi jelas terkait pembangunan penginapan. Meski demikian, KLHK sudah mendapat gambaran mengenai bentuk penginapan serta cakupan area yang akan dibangun.

"Sebetulnya yang dibangun seperti apa kami sudah tahu pas mereka mengajukan izin. Tetapi karena ini menjadi perhatian luas di masyarakat kami panggil supaya mereka menjelaskan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wiriatno sudah mengingatkan dalam hal pemberian izin, pembangunan resor tidak boleh mengganggu habitat komodo. Sebab, komodo merupakan hewan yang cukup sensitif.

"Banyak yang harus dipertimbangkan. Bagaimana keamanan terutama. Karena komodo itu buas juga," ungkapnya.

Ia pun menepis adanya upaya privatisasi wisata Taman Nasional Pulau Komodo.

Sebelumnya, PT Segara Komodo Lestari dan PT Komodo Ecotourism Wildlife telah mendapat izin membangun penginapan dan tempat istirahat di Pulau Rinca dan Pulau Padar.

Rencananya akan dibangun segera rest area atau tempat istirahat dan tempat makan atau restoran didalam zona konservasi Taman Nasional Komodo yang berlokasi di Pulau Rinca dengan luas 22,1 hektare.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya