Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menggodok layanan bidang kebudayaan khususnya permuseuman di Indonesia, menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Namun, keputusan resmi tetap berada di tingkat lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Ya, usulan agar museum-museum kita menjadi BLU masih digodok dan dimatangkan, pihak Kemenkeu yang akan memutuskan. Sebab mereka harus melihat perencanaan bisnis atau business plan-nya seperti apa,” ungkap Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid kepada wartawan di sela sela Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Tahap I, di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (1/8).
Hilmar mengatakan museum dapat menjadi BLU, karena sebagai layanan kebudayaan tidak mencari keuntungan. Akan tetapi bisa memperoleh pendapatan guna merawat keberadaan museum itu sendiri.
“Museum kita kan selama ini hanya memberi layanan saja tidak mencari keuntungan. Hanya saat ini kita belum mengkalkulasi, misalnya berapa harga tiket yang pantas untuk publik,” tuturnya.
Selama ini, imbuh Hilmar, museum nasional dan museum di daerah membebankan biaya tiket masuk yang bervariasi, dengan kisaran Rp2-5 ribu. Angka tersebut dinyatakan Hilmar sangat minim dan kurang pantas untuk sebuah museum.
"Namun berapa harga kenaikannya harus dikalkulasi terlebih dulu berapa biaya pengeluaran setahun, biaya perawatan dan dan biaya program kegiatannya,” kata Hilmar.
Tidak semua museum dapat menjadi BLU, hal itu harus melihat kemampuan daerah masing-masing dalam menyerap jumlah pengunjung. Hilmar mencontohkan, Museum Nasional, dan Galeri Nasional di Jakarta sudah layak dijadikan BLU. Sementara museum di daerah, seperti di Provinsi Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Yogyakarta juga layak menjadi BLU. Namun museum-museu tersebut perlu menggodok harga tiket yang sesuai dan mencerminkan harga pasar.
Untuk masyarakat tidak mampu, bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan akan diprioritaskan untuk masuk museum BLU.
“Tentu kita mencari pemecahan jangan sampai ada yang ditinggalkan dan dirugikan. Sejauh ini pembahasan kami bersama Bapak Mendikbud dan Sekjen Kemendikbud sudah sepakat semua. Kini tinggal secara formal dibuat kajiannya dan diajukan ke Kemenkeu."(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved