Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PUTUSAN penjara selama enam bulan diberikan kepada WA, 15, yang merupakan korban pemerkosaan. Aktivitas aborsi yang dilakukannya dinilai telah melanggar UU Perlindungan Anak.
Ketua LBH Apik, Siti Mazum, mengatakan aparat penegak hukum seharusnya memiliki perspektif hak anak dan mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak khususnya korban kekerasan seksual.
"Pemerintah dan DPR perlu memasukkan kondisi korban kekerasan seksual sebagai satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana berkaitan langsung dnegan kekerasan seksual yang dialaminya," kata Siti.
Selain itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pun perlu melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada hakim anak untuk melaksanakan persidangan ramah anak. Pemerintah dan DPR juga diharap segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan.
Siti juga mengecam putusan hakim tersebut. Vonis yang dijatuhkan kepada anak perempuan -- korban pemerkosaan incest kakaknya sendiri -- tidak sesuai dengan berbagai aturan dan perspektif perlindungan, termasuk dengan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
"Kami memandang kasus WA ini sebagai kasus yang harus dilihat dalam konteks pemenuhan Hak Anak Berhadapan Hukum (ABH), baik sebagai korban sekaligus pelaku. Wa sebagai korban incest kakak kandungnya, menunjukkan anak tidak lagi memiliki tempat yang aman di rumah dengan posisi yang lemah," ujarnya.
Putusan tersebut, lanjut Siti, menunjukkan hakim tidak mempunyai perspektif terhadap anak korban kekerasan seksual, dan hak perempuan atas kesehatan reproduksi. Sebagai korban seharusnya WA mendapatkan hak untuk penanganan aborsi yang aman yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, yakni dilakukan melalui proses konseling sebelum dan setelah tindakan, dengan konselor yang kompeten.
"Dalam Pasal 75 ayat 3 UU Kesehatan. Dalam kasus WA, hak-hak korban sama sekali tidak terpenuhi, tapi dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan aborsi tidak sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Proses peradilan terhadap WA pun tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Padahal jelas ada amanat untuk memberi perlindungan pada anak yang sedang menjalani proses peradilan, agar hak sebagai anak yang dilindungi negara terpenuhi. Hak-hak anak sebagai korban, antara lain hak untuk mendapatkan bantuan hukum, pemulihan dari trauma serta rehabilitasi psikososial.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved