Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SAMPAH plastik yang sulit tertangani menjadi salah satu atensi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Bersih Sampah 2025. Visi itu pun telah diturunkan dalam sejumlah aturan mulai undang-undang, yaitu UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga ke level teknis di tingkat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan data timbulan sampah 2017 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampah plastik berada di urutan kedua dengan berat mencapai 10.337.180 ton atau 15,71% dari seluruh total timbulan sampah nasional. Timbulan tertinggi ialah sampah sisa makanan, sebesar 42,22% atau 27.780.760 ton.
Meski bukan mayoritas, timbulan sampah plastik merupakan jenis sampah yang sulit tertangani karena sifat materialnya.Salah satu populasi terbesar dari sampah plastik ialah sampah kantong plastik.Berdasarkan riset, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun dan mencemari lingkungan selama lebih dari 400 tahun.Parahnya, hanya sekitar 5% dari sampah kantong plastik yang bisa didaur ulang.Sisanya menguasai hampir separuh lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dan butuh lebih dari 100 tahun untuk bisa terurai.
Keprihatinan itulah yang mendorong pemerintah, melalui KLHK, menginisiasi kebijakan pengurangan sampah kantong belanja plastik yang diuji coba pada 2016. Tonggak penting kebijakan tersebut terjadi pada 21 Februari 2016 dengan dirilisnya uji coba kantong plastik berbayar di 23 kota hingga 21 Mei 2016. Uji coba tahap I itu sukses dan mendapat dukungan luas.
Berdasarkan evaluasi KLHK, pelaksanaan uji coba tahap I berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 55%, kemudian 67% masyarakat Indonesia pun mulai beralih dan lebih suka memakai kantong belanja pakai ulang. Gerakan itu pun diikuti 77% ritel modern yang menyiapkan alternatif pengganti kantung plastik.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, KLHK juga berkampanye untuk mendorong daerah membatasi penggunaan kantong plastik.Salah satunya melalui pendampingan terhadap kabupaten/kota prioritas yang mulai menginisiasi program pembatasan kantong plastik.
Beberapa daerah yang sudah memiliki peraturan dan diimplementasikan antara lain:
1. Kota Banjarmasin
Program berlaku mulai 1 Juni 2016 dan berhasil mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 52 juta lembar per bulan.
2. Kota Balikpapan
Program diterapkan mulai 3 Juli 2018.
3. Kabupaten Badung
Program Badung Anti-Kantong Plastik diluncurkan 27 Mei 2018 dan diterapkan mulai Juni 2018.
Sementara itu, kota yang sudah memiliki peraturan dan belum diimplementasikan ialah Kota Bandung dan Kota Padang. Beberapa kota lain sedang memasuki proses perumusan kebijakan, seperti Kota Malang, Kabupaten Sigi, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta.
Perumusan kebijakan detail dilakukan KLHK dengan menggelar workshop bersama pemerintah daerah dan industri ritel.Hasilnya dimanfaatkan untuk perumusan draf Peraturan Menteri LHK tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik dan dilanjutkan pendampingan ke pemerintah daerah (pemda).
Agresif
Untuk lebih memantapkan upaya mengurangi sampah plastik, KLHK juga agresif melakukan kolaborasi aksi dengan produsen dan kelompok masyarakat yang peduli pada pengurangan sampah plastik, yakni Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP).Aktivitas yang dilakukan mencakup uji coba kantong plastik tidak gratis, termasuk monitoring dan evaluasi serta media komunikasi.
Bersama sejumlah ritel dan organisasi nonpemerintah, KLHK juga turut menjalin kemitraan untuk mengurangi sampah kantong plastik.Salah satu pelaku ritel yang sudah menerapkannya ialah Superindo.Setiap gerai Superindo menyediakan alternatif kantong belanja guna ulang dan melaksanakan kebijakan kantong plastik berbayar.
Di lingkup perusahaan besar, Danone dan Unilever mengembangkan sistem take back sampah kemasan air minum, kemasan sachet, danpouch untuk didaur ulang. Keduanya juga meredesain kemasan produk agar ramah lingkungan.
Sementara itu, di lingkungan organisasi nonpemerintah, dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mendeklarasi penggunaan kantong belanja guna ulang dan ditindaklanjuti dengan pembinaan dan aksi di wilayah masing-masing. Di masyarakat sipil pun muncul Gerakan Tas Purun yang mengajak masyarakat menggunakan tas anyaman hasil kearifan lokal.
Sebagai bentuk apresiasi, KLHK dalam beberapa tahun terakhir memberikan penghargaan kepada produsen yang melakukan aksi konkret dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah sekaligus menunjukkan tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produk mereka.Pada 2017, penerima penghargaan ialah Superindo, Teh Botol Sosro, AEON Mall, dan Aqua Danone. (Gnr/S2-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved