Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan sistem zonasi merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional perlu diapresiasi.
Namun dalam kenyataannya banyak kemudian bermunculan kasus yang menimbulkan reaksi masyarakat.
Salah satunya karena tidak seimbangnya daya tampung sekolah negeri terhadap siswa alih jenjang baik dari lulusan SD/MI menuju SMP Negeri ataupun SMP/MTS menuju SMAN/SMKN. Diperlukan suatu regulasi untuk mengaturnya agar keterbatasan daya tampung yang ada bisa diterima oleh peserta alih jenjang dengan syarat-syarat tertentu.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, disayangkan, Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang tujuan utamanya untuk pemerataan dan meminimalisasi mobilitas siswa ke sekolah tertentu, ternyata memiliki banyak kelemahan. Hal itu membuat PPDB tahun ini cukup banyak menuai masalah.
"Masalah itu berupa munculnya PPDB jalur mandiri, seperti yang terjadi di Lampung, jalur SKTM di Jawa Tengah, jalur masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, jalur migrasi dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) di DKI Jakarta serta kasus sekolah yang tidak mendapatkan murid di kota Solo, dan lain sebagainya," ujar Heru, Selasa (10/7).
Heru juga mengatakan, ditemukan beberapa catatan kelemahan sistem PPDB 2018 yang dirangkum berdasarkan temuan FSGI di masyarakat. Mulai dari aturan yang lemah, terjadinya migrasi dukcapil yang terindikasi sebagai mengelabui, hingga kerugian bagi sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya.
Tidak terpenuhinya daya tampung sekolah akan mmengakibatkan guru-guru di sekolah tersebut kekurangan jumlah jam mengajar 24 jam. Akibatnya, mereka terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi yang selama ini diterima.
Untuk menghindari kembali terjadinya kondisi tersebut, Heru mengatakan ada beberapa hal yang harus diperbaiki pemerintah. Pertama ialah perbaikan atau revisi isi aturan Permendikbud yang mengatur teknis PPDB. Pemerintah juga harus memetakan kembali zonasi secara cermat hingga tingkat kelurahan atau desa.
"Juga harus meningkatkan sarana pendidikan untuk alih jenjang agar terjadi pemerataan pendidikan," ujar Heru.
Selain itu, himbauan pada orang tua dan pengurus RT/RW juga harus digencarkan agar bersikap dan bertindak jujur untuk mendapatkan/mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kasus meningkatkanya pembuatan SKTM oleh oknum orang tua yang ternyata adalah keluarga yang mampu demi bisa bersekolah di sekolah favorit tertentu, sangat merugikan bagi siswa-siswa lain yang secara nilai sangat memungkinkan masuk sekolah tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved