Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUNA menguatkan dan memajukan bidang kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memisahkan anggaran kebudayaan dan pendidikan.
"Tahun depan, anggaran bidang kebudayaan akan melekat sendiri. Tidak lagi pada anggaran pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada Taklimat Media tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (3/7).
Bidang Kebudayaan, kata dia, juga akan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperkirakan sebesar Rp 500 miliar. Hingga kini kepastian terkait anggaran kebudayaan masih dalam proses pembahasan di Komisi X DPR RI.
"Intinya, akan ada blok anggaran tersendiri untuk kebudayaan. Jumlahnya memang tidak besar namun setidaknya dapat membantu pengembangan kemajuan kebudayaan di daerah," tandasnya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilmar Farid berharap akan ada bantuan operasional seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan. Hal ini, kata dia, sebagai salah satu bentuk perwujudan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Jadi ada dana operasional untuk museum dan kegiatan kebudayaan lainnya," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved