Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
AKHIR pekan ini kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sejak lama bermasalah telah disepakati oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama sejumlah pihak terkait.
"Pertemuan koordinasi yang telah dilakukan antarinstansi terkait sangat efektif untuk penyelesaian masalah RTRW Kalteng, yang sudah bertahun-tahun belum tuntas," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/2).
Siti mengungkapkan, selama ini terjadi perdebatan panjang tentang areal hutan produksi atau hutan produksi konservasi dengan areal penggunaan lahan seluas 2,9 juta hektare di Kalteng.
Agar persoalan itu dapat diselesaikan, Kementerian LHK mengadakan rapat bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah.
Pertemuan guna merampungkan tumpang tindih RTRW itu juga melibatkan gubernur dan pimpinan DPRD, serta anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah RTRW DPRD Kalteng.
Siti mengungkapkan, pihaknya bersama lembaga terkait menyetujui untuk menempuh pendekatan normatif, dengan penyelesaian lanjutan sesuai kondisi di lapangan berupa pengadaan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) dan pemukiman masyarakat, serta sistem pemetaan holding zone.
"Para peserta pertemuan juga sepakat untuk mengeluarkan kebijakan hak komunal bagi masyarakat adat yang menghuni suatu kawasan hutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan pihaknya dan sejumlah instansi terkait kembali akan merampungkan persoalan RTRW di sembilan provinsi lainnya.
"Kita harus segera menyelesaikannya mengingat RPJMN 2015-2019 sudah efektif dan ada kebutuhan kepastian arah dan wilayah pembangunan yang tertuang dalam tata ruang," tambahnya. (Fat/Mus/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved