Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemensos Dorong Revisi UU Lansia

Indriyani Astuti
24/5/2018 08:46
Kemensos Dorong Revisi UU Lansia
(ANTARA/Mohammad Ayudha)

KEMENTERIAN Sosial RI tengah menyiapkan draf perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia (Lansia) agar dapat mengakomodasi perkembangan kehidupan dan permasalahan lanjut usia saat ini.

"UU Nomor 13 Tahun 1998 sudah cukup lama dan ada substansi yang perlu direvisi terkait dengan kondisi kekinian lanjut usia di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto melalui siaran pers, Kamis (24/5).

Edi mengatakan upaya perbaikan dalam UU Lansia tersebut merupakan perwujudan Nawacita Presiden Jokowi-Jusuf Kalla. Salah satunya perlindungan yang diberikan negara kepada warganya.

Dia menjabarkan, ada tiga isu besar terkait lansia yang menjadi fokus negara yaitu kemiskinan, keterlantaran, dan perlindungan.

Untuk itu, kata Edi, ada beberapa poin penting yang akan direvisi dalam UU itu, antara lain perlu ada batasan usia pada lansia yang saat ini disebutkan 60 tahun.

Selain itu ada pembagian lanjut usia menurut kategori yakni potensial dan nonpotensial, serta pelayanan komprehensif bagi lansia diharapkan dapat mengakomodir isu sosial, kesehatan, lingkungan, ekonomi dan lainnya.,

"Meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia akan berdampak pada meningkatnya jumlah lansia. Oleh karena itu, relevansi batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun perlu ditinjau ulang," terang Edi.

Kemudian, sambung dia, pada UU, batasan lansia tidak potensial adalah lansia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

"Sedangkan jika mengacu pada konsep active aging atau penuaan aktif, lanjut usia seharusnya lebih ditujukan untuk masih berpartisipasi, dan aktualisasi diri, sehingga tidak selalu dinilai dari segi ekonomi,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, proporsi penduduk lansia semakin besar, sehingga memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan.

Dikatakan Edi, usia 60 tahun ke atas merupakan tahap akhir dari proses penuaan yang memiliki dampak terhadap tiga aspek, yaitu biologis, ekonomi, dan sosial.

"Secara biologis, lansia akan mengalami proses penuaan secara terus menerus yang ditandai dengan penurunan daya tahan fisik dan rentan terhadap serangan penyakit. Secara ekonomi, umumnya lansia lebih dipandang sebagai beban daripada sumber daya," terangnya.

Dia menjabarkan berdasarkan data Surivei Kesehatan Nasional (Susenas) 2014, jumlah rumah tangga lansia sebanyak 16,08 juta atau 24,50% dari seluruh rumah tangga di Indonesia.

Rumah tangga lansia adalah yang keluarga yang mempunyai minimal salah satu anggotanya berumur 60 tahun ke atas. Adapun jumlah lansia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03% dari seluruh penduduk Indonesia 2014 lalu.

Edi mengatakan Kementerian Sosial sangat serius mengawal revisi UU Lansia dan telah melakukan kajian mendalam mengenai hal ini.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI pada Maret 2017, ungkapnya, telah melakukan kajian urgensi untuk penyempurnaan undang-undang tersebut.

Kajian dilakukan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Utara. Kajian juga dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kajian tersebut dilakukan di Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Barat, dan Jawa Tengah. Selain di tingkat provinsi, pengumpulan informasi juga dilakukan di tingkat pusat.

Edi mengatakan kajian dilakukan melalui FGD (Focus Group Interview) dan wawancara mendalam, sehingga diperoleh informasi dari 93 informan kunci (key informan) yang berasal dari berbagai unsur, baik dari pemerintah, masyarakat, dan akademisi.

“Dari hasil kajian diperoleh gambaran bahwa sebanyak 60,2% dari informan kunci mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu disempurnakan. Mereka berpendapat (sebanyak 34,4 persen) menyatakan bahwa isi undang-undang tersebut belum memenuhi kebutuhan dan hak asasi lanjut usia,” papar Edi.

Dia memaparkan kegiatan penyelarasan naskah akademik UU Lansia juga diikuti 40 peserta dari berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi, dan perwakilan dari berbagai organisasi sosial yang bergerak di bidang lanjut usia, seperti Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI), Kerukunan Purna Karyawan Sosial (Kapesos), Center for Aging Studies Universitas Indonesia (CAS UI), Pusat Kajian Lansia STKS Bandung, Universitas Respati Indonesia, dan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya