Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

PDAI Dorong Sertifikasi bagi Pemijat Akupuntur

Indriyani Astuti
13/4/2018 17:05
PDAI Dorong Sertifikasi bagi Pemijat Akupuntur
(Ilustrasi)

PERHIMPUNAN Dokter Spesialis Akupuntur Medik Indonesia (PDAI) mendorong agar para pemijat refleksi ataupun akupuntur untuk mendapatkan sertifikasi.

Anggota PDAI dr Kemas Abdurrohim SpAk mengatakan untuk dokter spesialis bidang akupuntur medik sertifikat kompetensinya telah dikeluarkan oleh kolegium dengan adanya Surat Tanda Registrasi (STR), tetapi bagi awam belum ada. Padahal, ujar Kemas, pijat akupuntur marak dilakukan.

"Supaya ketika mereka melakukan pelayanan terstandar dan tersertifikasi. Itu dapat kita bina dan masyarakat terlindungi," ujarnya dalam konferensi pers Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Pusat, Jumat (13/4), mengenai seminar dan workshop Pelatihan Akupuntur dan 'Basic Life Support' yang akan digelar di Rumah Sakit Husada, Jakarta, pada 22 April mendatang.

Kemas menyampaikan, pijat refleksi dapat dilakukan oleh banyak orang tetapi untuk akupuntur yang invasif menggunakan jarum atau semacamnya tidak bisa dilakukan sembarangan dan diterapkan pada semua pasien. Dia mencontohkan akupuntur untuk wajah, harus dilihat ada atau tidaknya kontraindikasi.

"Misalnya kanker di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan pijat atau ada infeksi atau radang maka tidak boleh kita pijat," terang Kemas.

Kontraindikasi seperti infeksi, sambung Kemas, ditandai dengan adanya gejala seperti merah, tempat yang diraba terasa panas, dan pasien merasakan nyeri.

Oleh karena belum ada standar kompetensi untuk pijat refleksi bagi kalangan awam, PDAI mendorong adanya pelatihan. Refleksi, tutur Kemas, merupakan bagian dari akupuntur.

"Untuk pijat non-invasif bisa untuk umum atau non-medis dan bisa diajarkan. Tetapi untuk memasukkan jarum, menggunakan laser, atau tanam benang harus dokter. Jenjangnya harus ke spesialis," imbuhnya.

Pihaknya, ujar Kemas, dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan dan organisasi profesi kedokteran untuk memberikan pelatihan bagi para pemijat refleksi. Sehingga masyarakat lebih aman apabila memilih pengobatan tradisional.

Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pengobatan tradisional seperti tabib, pengobatan alternatif dan jamu tradisional, wajib melaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota terkait. Laporan itu paling sedikit memuat jumlah dan jenis kelamin klien, jenis penyakit, metode dan cara pelayanan.

Dalam sejumlah pasal juga diatur tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran. Apabila melanggar, maka akan dikenakan saksi teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan izin.

"Herbalist saja ada izinnya," pungkas Kemas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya